Dalam dunia perniagaan di Indonesia, memilih bentuk wadah usaha adalah langkah strategis yang menentukan bagaimana harta pribadi Anda terlindungi atau justru terancam. Salah satu bentuk yang paling klasik namun sering disalahpahami adalah firma. Secara sederhana, firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, di mana setiap sekutunya memikul tanggung jawab secara tanggung renteng hingga ke harta pribadi.
Banyak pelaku usaha memilih firma karena proses pendiriannya yang dianggap lebih ringkas dibandingkan Perseroan Terbatas (PT) dan memberikan kesan profesionalisme yang lebih kuat daripada usaha perseorangan. Nama firma yang tercantum dalam kop surat atau kontrak sering kali memberikan kredibilitas instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang berat: hukum tidak memisahkan kekayaan firma dari kekayaan pribadi para sekutunya. Panduan ini akan membedah secara mendalam apa itu firma, bagaimana risiko hukumnya, prosedur pendaftarannya, hingga aspek perpajakan yang sering menjadi jebakan bagi para pemilik usaha.
Mengenal Firma: Definisi, Unsur, dan Dasar Hukumnya
Aturan mengenai firma di Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Landasan utamanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sebuah warisan hukum kolonial yang hingga hari ini masih menjadi rujukan utama hakim dalam memutus sengketa bisnis. Meskipun usianya sudah sangat tua, rumusan mengenai firma tetap relevan dan diaplikasikan secara konsisten dalam praktik hukum modern.
Definisi Menurut KUHD dan Regulasi Terbaru
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16, Perseroan Firma didefinisikan sebagai suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Selanjutnya, dalam Pasal 17 ditegaskan bahwa setiap persero memiliki wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, serta mengikat perseroan kepada pihak ketiga, kecuali jika ada pengecualian tertentu yang telah disepakati.
Dalam perkembangan terbaru, aturan pelaksana mengenai firma diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Pasal 1 angka 2 dalam peraturan ini menyebutkan bahwa Persekutuan Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025, menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi rujukan utama para notaris.
Empat Unsur Utama Persekutuan Firma
Untuk dapat dikategorikan sebagai firma, sebuah badan usaha harus memenuhi empat unsur yang hadir secara bersamaan:
- Nama Bersama: Usaha dijalankan bukan atas nama individu masing-masing pemilik, melainkan menggunakan satu identitas kolektif.
- Usaha Terus Menerus: Tujuannya adalah menjalankan kegiatan bisnis secara berkelanjutan, bukan sekadar kerja sama proyek sesekali (joint venture).
- Sekutu Aktif: Setiap anggota atau sekutu memiliki hak yang sama untuk bertindak keluar dan mengikat firma dengan pihak ketiga.
- Tanggung Jawab Tanggung Renteng: Ini adalah unsur paling krusial, di mana setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh perikatan firma.
Perbedaan dengan Persekutuan Perdata
Sering kali firma tertukar dengan persekutuan perdata (maatschap). Namun, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa persekutuan perdata lebih ditujukan untuk menjalankan profesi secara terus menerus, di mana setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sebaliknya, firma ditujukan untuk menjalankan usaha (perdagangan/jasa umum) dan tanggung jawabnya bersifat kolektif atau bersama-sama.
Status Hukum dan Ancaman Nyata Tanggung Renteng
Satu hal mendasar yang wajib dipahami oleh setiap calon pendiri adalah bahwa firma bukan merupakan badan hukum. Di mata hukum, firma adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisahan kekayaan antara entitas usaha dengan pemiliknya. Meskipun firma memiliki NPWP sendiri, rekening bank atas nama sendiri, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tidak ada “tembok pemisah” yang melindungi dompet pribadi sekutu dari tagihan bisnis.
Arti Tanggung Renteng dalam Angka Rupiah
Tanggung jawab tanggung renteng berarti kreditur memiliki hak hukum untuk menagih seluruh utang firma kepada sekutu mana pun yang mereka pilih. Kreditur tidak wajib menagih secara rata sesuai porsi modal. Jika aset firma tidak mencukupi, maka harta pribadi sekutu—seperti tabungan, kendaraan, hingga rumah tinggal—dapat disita untuk melunasi utang tersebut.
Mari kita lihat ilustrasi kasus berikut: Tiga orang (A, B, dan C) mendirikan firma percetakan dengan porsi modal masing-masing 50%, 30%, dan 20%. Firma tersebut berutang kepada pemasok bahan baku sebesar Rp300.000.000. Karena suatu masalah bisnis, kas dan aset firma hanya tersisa Rp80.000.000, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp220.000.000. Dalam sistem firma, pemasok tidak harus menagih sesuai porsi modal (misalnya menagih A sebesar Rp110.000.000). Pemasok berhak menagih Rp220.000.000 secara penuh kepada sekutu C saja, jika C dianggap paling mampu membayar karena memiliki aset properti. Meskipun C nantinya bisa menagih balik ke A dan B, hal itu menjadi urusan internal yang panjang dan berisiko jika A dan B ternyata sudah tidak memiliki harta lagi.
Risiko Tanda Tangan Sekutu
Berdasarkan Pasal 17 KUHD, setiap sekutu memiliki wewenang mengikat firma. Artinya, keputusan satu orang otomatis menjadi beban semua orang. Jika salah satu sekutu menandatangani kontrak sewa gedung yang sangat mahal tanpa koordinasi, atau mengambil utang atas nama firma, sekutu lainnya yang tidak ikut rapat tetap wajib menanggung konsekuensi finansialnya hingga ke harta pribadi mereka. Inilah alasan mengapa firma membutuhkan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi antar anggotanya.
Pentingnya Pendaftaran untuk Pembatasan Wewenang
Pasal 29 KUHD menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman firma belum dilakukan, maka terhadap pihak ketiga, firma tersebut dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, didirikan untuk waktu tak terbatas, dan tidak ada sekutu yang dikecualikan dari hak bertindak. Artinya, jika Anda membuat perjanjian internal bahwa sekutu B tidak boleh menandatangani kontrak di atas Rp50 juta, namun firma Anda belum terdaftar secara resmi, batasan tersebut tidak berlaku bagi pihak luar. Pendaftaran di Kementerian Hukum adalah satu-satunya cara agar pembatasan wewenang Anda memiliki kekuatan hukum di hadapan pihak ketiga.
Perbandingan Bentuk Usaha: Firma, CV, PT Biasa, dan PT Perorangan
Memilih antara Firma, CV, atau PT bukan soal gengsi, melainkan soal sejauh mana Anda bersedia mempertaruhkan harta pribadi. Berikut adalah tabel perbandingan untuk membantu Anda mengambil keputusan:
| Aspek | Firma | CV (Persekutuan Komanditer) | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|---|---|
| Status Hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum | Badan hukum |
| Jumlah Pendiri | 2 orang atau lebih | 2 orang atau lebih | 1 orang | 2 orang atau lebih |
| Risiko Harta Pribadi | Ya, semua sekutu | Hanya sekutu komplementer | Terbatas (ada tembok pemisah) | Terbatas (ada tembok pemisah) |
| Wewenang Mengikat | Semua sekutu | Hanya sekutu komplementer | Pemilik sekaligus direktur | Direksi |
| Pemodal Pasif | Tidak ada | Ada (sekutu komanditer) | Tidak ada | Ada (pemegang saham) |
| Cara Pendirian | Akta notaris & daftar AHU | Akta notaris & daftar AHU | Pernyataan mandiri elektronik | Akta notaris & pengesahan Menteri |
Penting untuk dicatat mengenai CV (Persekutuan Komanditer). Berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2025, CV membagi sekutu menjadi dua: komplementer (aktif) yang bertanggung jawab hingga harta pribadi, dan komanditer (pasif) yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Namun, Pasal 21 KUHD memperingatkan bahwa jika sekutu pasif ikut campur dalam pengurusan atau menandatangani kontrak, status mereka berubah menjadi penanggung penuh secara tanggung renteng.
Panduan Alur dan Syarat Pendirian Firma
Proses pendirian firma kini telah beralih sepenuhnya ke sistem elektronik. Pendaftaran di pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHD sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh Sistem Administrasi Badan Usaha di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Tahapan Praktis Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui berdasarkan regulasi terbaru:
- Kesepakatan Internal: Para calon sekutu harus menyepakati porsi modal, rumus pembagian laba, batasan wewenang (siapa yang boleh tanda tangan), mekanisme jika ada sekutu keluar, dan jangka waktu firma.
- Pengecekan Nama: Notaris akan mengecek ketersediaan nama di sistem AHU. Nama firma harus ditulis dengan huruf latin, belum dipakai pihak lain, tidak melanggar kesusilaan, dan tidak menyerupai lembaga negara.
- Pembuatan Akta Otentik: Sesuai Pasal 22 KUHD, firma wajib didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini memuat identitas pendiri, kegiatan usaha, serta hak dan kewajiban para sekutu.
- Pendaftaran Elektronik: Berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1), pendaftaran harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Jika melewati batas ini, permohonan akan ditolak dan proses harus diulang dari awal.
- Penerbitan SKT: Setelah disetujui, Ditjen AHU akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.
- NIB dan Izin Usaha: Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan operasional.
Aspek Perpajakan Firma dan Dua Jebakan Halusnya
Meskipun bukan badan hukum, firma tetap dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, firma wajib memiliki NPWP sendiri, melakukan pembukuan, dan melaporkan SPT Tahunan Badan.
Skema Tarif dan Batas Waktu 4 Tahun
Firma dapat menggunakan tarif umum PPh Badan sebesar 22%. Namun, bagi firma dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, tersedia fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Di sinilah letak jebakan pertama: fasilitas 0,5% untuk firma hanya berlaku paling lama 4 tahun pajak. Setelah itu, firma wajib pindah ke tarif umum 22%, yang menuntut pembukuan jauh lebih rapi dan kompleks.
Jebakan Bagi Firma Tenaga Ahli
Jebakan kedua berkaitan dengan jenis usaha. Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 55/2022 secara eksplisit melarang firma yang dibentuk oleh tenaga ahli (seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, atau konsultan) untuk menggunakan tarif final 0,5%. Padahal, firma adalah bentuk badan usaha favorit bagi profesi-profesi tersebut. Kelompok ini sejak awal wajib menggunakan tarif umum dan melakukan pembukuan penuh.
Perlakuan Pajak Laba dan Gaji
Sisi positifnya, bagian laba yang diterima sekutu dari firma dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak) berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh. Artinya, laba yang sudah dipajaki di tingkat firma tidak dikenakan pajak lagi saat ditarik oleh pemilik. Namun, perlu diingat bahwa gaji yang dibayarkan kepada sekutu tidak dapat dijadikan biaya pengurang pajak bagi firma (non-deductible expense), sehingga secara pajak tetap dihitung sebagai bagian dari laba.
Cara Keluar, Mengubah Susunan, dan Membubarkan Firma
Keluar dari firma tidak bisa hanya dilakukan dengan pamit secara lisan atau surat bermeterai internal. Tanpa proses formal, tanggung jawab hukum Anda tetap melekat.
Prosedur Pengunduran Diri
Pasal 31 KUHD menegaskan bahwa pengunduran diri atau perubahan susunan sekutu harus dilakukan dengan akta otentik, didaftarkan, dan diumumkan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka pengunduran diri tersebut dianggap tidak berlaku bagi pihak ketiga (kreditur). Jika firma berutang setahun setelah Anda “keluar” secara tidak resmi, Anda masih bisa dituntut untuk melunasinya. Ingat, tenggat waktu pendaftaran perubahan susunan sekutu adalah 30 hari kalender sejak akta perubahan ditandatangani.
Proses Pembubaran
Pembubaran firma dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu, tercapainya tujuan, atau kehendak para sekutu. Namun, pembubaran bukan berarti utang hilang. Para sekutu harus melakukan proses pemberesan (liquidasi). Jika kas firma tidak cukup untuk membayar utang yang jatuh tempo, pemberes berhak menarik uang dari seluruh sekutu secara tanggung renteng untuk menutup kekurangan tersebut.
Kapan Harus Memilih Firma (dan Kapan Harus Menghindarinya)
Firma adalah pilihan yang tepat jika Anda memenuhi kondisi berikut:
- Seluruh pendiri aktif bekerja dan memiliki keahlian yang saling melengkapi.
- Hubungan antar pendiri sangat solid dan didasari kepercayaan penuh.
- Risiko utang usaha relatif kecil dan tidak membutuhkan pinjaman bank dalam jumlah besar.
- Nama besar para pendiri merupakan aset utama dalam pemasaran jasa (misalnya kantor hukum atau studio desain).
Sebaliknya, hindarilah firma jika usaha Anda berisiko tinggi terhadap klaim ganti rugi pihak ketiga, berencana menarik investor modal (saham), atau jika salah satu pendiri memiliki aset pribadi yang sangat jauh lebih besar dibandingkan pendiri lainnya (karena dia akan menjadi target utama penagihan).
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Firma
1. Apakah firma adalah badan hukum yang sama dengan PT?
Bukan. Firma adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perbedaan utamanya terletak pada tanggung jawab pemilik. Di PT, tanggung jawab terbatas pada saham, sedangkan di firma, tanggung jawab mencakup harta pribadi.
2. Bolehkah firma didirikan hanya oleh satu orang?
Tidak boleh. Berdasarkan Pasal 16 KUHD, firma harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika Anda ingin berbisnis sendiri namun ingin ada pemisahan harta, pilihan yang tepat adalah PT Perorangan.
3. Apakah keluar dari firma otomatis menghapus tanggung jawab utang lama?
Tidak. Anda tetap bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat saat Anda masih menjadi sekutu aktif. Selain itu, jika pengunduran diri tidak didaftarkan secara resmi di AHU, Anda tetap dianggap bertanggung jawab atas utang baru yang muncul di mata pihak ketiga.
4. Bisakah firma menggunakan tarif pajak final 0,5%?
Bisa, asalkan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dan bukan merupakan firma tenaga ahli (seperti konsultan atau pengacara). Namun, fasilitas ini dibatasi hanya untuk jangka waktu 4 tahun pajak saja.
Memahami bahwa firma adalah komitmen hukum yang sangat personal sangatlah penting sebelum Anda melangkah ke notaris. Kesederhanaan administrasinya sering kali harus dibayar dengan risiko aset keluarga yang menjadi taruhan. Jika Anda ragu dengan potensi risiko di masa depan, beralih ke bentuk badan hukum seperti PT mungkin merupakan investasi keamanan yang jauh lebih murah daripada menghadapi tuntutan tanggung renteng di kemudian hari.



