Sebagai salah satu pembayar pajak di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki andil dengan jumlah besar. Selain itu, kelompok UMKM terbukti menjadi salah satu sektor usaha yang mampu bertahan dalam kondisi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Guna menciptakan tertib administrasi perpajakan yang sesuai dengan peraturan, pelaku UMKM harus memahami kewajiban pembayaran pajak dengan baik.
Pengantar UMKM dan Ketentuan Dasar PPh Final
UMKM ialah usaha produktif yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan baik dalam sektor perdagangan maupun jasa yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan bersifat final. Sesuai ketentuan tersebut, UMKM juga dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final dengan ketentuan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak dengan tarif sebesar 0,5%.
Fasilitas Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM
Bagi pelaku UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas khusus yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Jika wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak, maka ia tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung dari usaha secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Dua Cara Pelunasan PPh Final UMKM
PPh Final UMKM termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan ini dapat dilunasi dengan dua cara utama:
- Disetor sendiri oleh wajib pajak.
- Dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk.
Pemotong atau pemungut adalah pihak pemberi penghasilan, sedangkan wajib pajak UMKM bertindak sebagai pihak penerima penghasilan. Wajib pajak badan seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, dan otoritas bursa ditunjuk untuk memotong atau memungut PPh Pasal 4 ayat 2. Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak ini, sementara bendaharawan termasuk pihak yang wajib ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut.
Mekanisme dan Batas Waktu Penyetoran Pajak
Prosedur penyetoran dan pelaporan pajak memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada siapa yang melakukan pembayaran:
- Penyetoran Mandiri: Jika pemberi penghasilan bukan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak menyetor sendiri menggunakan kode jenis pajak 411128 dengan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri). Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang menyetor lewat bank atau pos persepsi secara online dan SSP-nya telah divalidasi NTPN, di mana SPT Masa dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi.
- Penyetoran oleh Pemotong/Bendahara: Jika pemberi penghasilan adalah pemotong atau pemungut, mereka membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411128 dan jenis setoran 423 (Final UMKM pemotongan atau pemungutan), lalu memilih subjek pajak NPWP lain atau non-NPWP serta memasukkan identitas UMKM. Batas waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong juga wajib melaporkan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan memberikan bukti potong kepada wajib pajak UMKM.
Simulasi Kasus Pemotongan dan Penyetoran PPh Final UMKM
Pak Bambang memiliki usaha elektronik dengan penghasilan bruto dari Juni 2022 sampai September 2022 yang sudah melebihi Rp500 juta. Pada bulan Oktober, usaha elektronik Pak Bambang menghasilkan penghasilan Rp100 juta, yang berasal dari lawan transaksi Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang sebesar Rp80 juta dan dari orang pribadi biasa sebesar Rp20 juta.
Atas penghasilan tersebut, rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan dari Dinas Pendidikan sebesar Rp80 juta dipotong PPh Final UMKM sebesar 0,5% senilai Rp400.000 yang akan disetor oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang.
- Sisa penghasilan sebesar Rp20 juta dari orang pribadi disetor sendiri oleh Pak Bambang sebesar 0,5% senilai Rp100.000.
Pentingnya Surat Keterangan bagi Wajib Pajak UMKM
Bila terjadi transaksi dengan pemotong atau pemungut PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final, penerima penghasilan wajib memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Setiap transaksi penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh Final wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak. Dengan memiliki surat ini, wajib pajak tidak akan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 saat terjadi transaksi pembelian barang atau jasa.



