Anjak Piutang: Cara Mencairkan Tagihan, Biaya, dan Aturan OJK

Posted on

Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Melalui skema ini, tagihan yang belum jatuh tempo dapat dicairkan lebih awal dengan menjualnya kepada perusahaan pembiayaan, sehingga dana segar masuk ke kas usaha sekarang dan bukan menunggu dua atau tiga bulan lagi. Dalam istilah global, praktik ini dikenal sebagai factoring.

Panduan ini dirancang khusus bagi pemilik usaha kecil yang menghadapi tantangan arus kas akibat termin pembayaran panjang dari pelanggan institusi. Dengan memahami regulasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perhitungan biaya setara per tahun secara transparan, serta perbedaan skema yang berlaku, pelaku usaha dapat mengambil keputusan finansial yang tepat tanpa mengorbankan kesehatan bisnis jangka panjang.

Mengenal Anjak Piutang dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dasar hukum kegiatan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 1 angka 7 secara spesifik menyebutkan definisi factoring atau anjak piutang sebagai kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Peraturan dasar ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2018, telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 7/POJK.05/2022, dan diubah kembali oleh POJK Nomor 46 Tahun 2024. Kabar baiknya bagi pelaku usaha, rumusan definisi dasar anjak piutang tidak mengalami perubahan di antara ketentuan-ketentuan tersebut.

Terdapat dua kata kunci utama dalam definisi tersebut yang membedakan anjak piutang dari produk keuangan lain yang biasa ditawarkan kepada usaha kecil:

  • Pembelian: Yang terjadi adalah transaksi jual beli piutang usaha, bukan pemberian pinjaman atau utang piutang konvensional.
  • Pengurusan: Hak menagih berpindah tangan kepada pihak penyedia pembiayaan, sehingga proses penagihan kepada pelanggan dapat diurus langsung oleh mereka.

Perlu dicatat bahwa yang berpindah tangan bukanlah barang atau aset tetap perusahaan, melainkan hak menagih atas faktur yang sah. Skema ini paling pas dan relevan untuk usaha yang menjual produk atau jasanya kepada pembeli institusi seperti pabrik, rumah sakit, jaringan ritel, kontraktor, atau instansi pemerintah melalui e-katalog LKPP. Ciri khas pembeli institusi adalah pembayaran yang hampir pasti masuk, namun tertahan oleh proses administrasi yang panjang. Sebaliknya, jika pelanggan usaha adalah perorangan yang membayar tunai di tempat, maka tidak ada piutang usaha yang bisa dijual, sehingga anjak piutang menjadi tidak relevan.

Cara Kerja Anjak Piutang Langkah demi Langkah

Alur anjak piutang selalu beranjak dari satu prasyarat utama yang sudah selesai: barang atau jasa sudah diterima oleh pelanggan dan faktur resmi telah diterbitkan. Jika pekerjaan masih berjalan dan belum ada penyerahan, maka belum ada piutang usaha yang bisa dijual. Secara umum, proses ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran spesifik berikut:

Pihak Sebutan dalam Aturan Yang Dilakukan Yang Dipertaruhkan
Kamu, pemilik usaha Penjual piutang Menjual hak tagih atas faktur yang belum jatuh tempo Sebagian margin, dan reputasi kalau penagihan berpindah tangan
Perusahaan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Membeli piutang, mencairkan dana muka, mengurus penagihan Uang yang dicairkan, terutama pada skema tanpa jaminan penjual
Pembeli produkmu Debitur atau pelanggan tertagih Membayar faktur saat jatuh tempo, kini kepada pihak baru Kenyamanan proses, karena harus mengubah tujuan pembayaran

Dalam proses penilaiannya, terdapat satu hal yang sering mengejutkan pemilik usaha kecil. Pada pinjaman bank biasa, pihak yang dinilai secara ketat adalah profil keuangan pemilik usaha. Namun, dalam anjak piutang, aspek yang dinilai terutama adalah pelanggan atau debitur yang berutang, karena merekalah sumber pelunasan akhirnya. Konsekuensinya sangat menarik: usaha kecil yang laporan keuangannya masih sederhana tetap memiliki peluang lolos asalkan perusahaan pembelinya bonafide. Sebaliknya, usaha dengan pembukuan rapi bisa ditolak apabila pelanggannya memiliki riwayat sering menunggak.

Selain itu, aspek operasional pada langkah kelima sering diremehkan, yaitu perpindahan tujuan pembayaran. Begitu instruksi pembayaran dialihkan kepada perusahaan pembiayaan, pelanggan akan mengetahui bahwa pemilik usaha menggunakan jasa anjak piutang. Sebagian pembeli menganggap hal ini biasa saja, sementara sebagian lainnya menafsirkannya sebagai tanda keuangan usaha sedang mengalami kesulitan. Pemilik usaha disarankan untuk menanyakan opsi anjak piutang tanpa pemberitahuan sejak awal jika ingin menjaga kerahasiaan tersebut, meskipun biayanya cenderung lebih tinggi.

Membedah Skema: With Recourse vs Without Recourse

Aspek paling penting yang wajib dicermati dalam kontrak anjak piutang adalah penentuan pihak yang menanggung risiko apabila pelanggan akhirnya tidak membayar saat jatuh tempo. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat dua skema utama yang diatur secara hukum:

Anjak Piutang: Cara Mencairkan Tagihan, Biaya, dan Aturan OJK
  • Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse): Berdasarkan Pasal 1 angka 8, ini adalah transaksi di mana penjual piutang (pemilik usaha) menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembiayaan.
  • Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse): Berdasarkan Pasal 1 angka 9, ini adalah transaksi di mana perusahaan pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dibeli.
Aspek With Recourse (dengan jaminan penjual) Without Recourse (tanpa jaminan penjual)
Penanggung risiko gagal bayar Kamu, penjual piutang Perusahaan pembiayaan
Kalau pelanggan tidak membayar Kamu wajib mengembalikan dana yang sudah cair sesuai perjanjian Dana yang sudah cair tidak ditarik kembali karena kegagalan penagihan
Batas umur piutang menurut Pasal 10 Paling lama 10 tahun Paling lama 2 tahun
Kecenderungan biaya Lebih ringan Lebih mahal
Ketatnya seleksi pelanggan Lebih longgar Lebih ketat, pembeli kecil sering ditolak
Cocok untuk Pelanggan lama dengan rekam bayar bersih Pelanggan baru atau pesanan besar yang berisiko memukul kas

Perlu dipahami bahwa definisi hukum tersebut murni mengatur risiko tidak mampu atau tidak mau bayarnya pelanggan. Sengketa mutu barang, kekurangan pengiriman, atau pekerjaan yang dianggap belum selesai merupakan persoalan terpisah. Hampir semua kontrak anjak piutang, bahkan dalam skema without recourse, tetap membebankan persoalan sengketa dagang kepada pemilik usaha melalui klausul jaminan penjual.

Menghitung Biaya Riil Anjak Piutang Setara Per Tahun

Biaya anjak piutang sering kali disajikan dalam persentase kecil yang terdengar sangat ringan. Namun, angka persentase tersebut dihitung dari nilai faktur untuk jangka waktu yang pendek, sementara bunga pinjaman konvensional dihitung per tahun. Secara umum, struktur biaya terdiri atas dana muka (persentase nilai faktur yang cair di depan, sisanya ditahan sebagai retensi), diskonto (biaya atas dana yang dipakai per bulan atau hari), serta biaya administrasi tetap sekali jalan.

Berdasarkan regulasi, perusahaan pembiayaan wajib menegakkan transparansi. Pasal 34 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 (sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 46 Tahun 2024) mewajibkan perjanjian memuat rincian biaya secara lengkap. Pasal 37 dan Pasal 38 juga mewajibkan pemasangan tingkat suku bunga secara jelas serta penyediaan ilustrasi perhitungan pokok dan biaya sebelum perjanjian ditandatangani.

Sebagai ilustrasi simulasi, perhatikan perbandingan biaya dan sisa termin berikut:

Sisa Termin Diskonto Administrasi Total Biaya Uang Diterima di Muka Setara per Tahun (sederhana) Setara per Tahun (majemuk)
30 hari Rp1.200.000 Rp1.000.000 Rp2.200.000 Rp77.800.000 34,40% 40,39%
45 hari Rp1.800.000 Rp1.000.000 Rp2.800.000 Rp77.200.000 29,42% 33,51%
60 hari Rp2.400.000 Rp1.000.000 Rp3.400.000 Rp76.600.000 27,00% 30,24%
90 hari Rp3.600.000 Rp1.000.000 Rp4.600.000 Rp75.400.000 24,74% 27,15%

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa untuk faktur senilai Rp100.000.000 dengan termin 60 hari dan dana muka tertentu, biaya total sebesar Rp3.400.000 tampak kecil di awal (3,4%). Namun, jika dikonversi menjadi biaya setara per tahun, angka tersebut ternyata setara dengan pinjaman berbunga 27% hingga 30,24% setahun. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib membagi total biaya dengan uang yang benar-benar diterima, lalu mengalikannya dengan 365 dibagi jumlah hari sebelum membandingkannya dengan penawaran pinjaman lain.

Perbedaan Anjak Piutang, Pinjaman Modal Kerja, dan Gadai

Secara hukum, anjak piutang merupakan salah satu bentuk pembiayaan modal kerja yang sah di bawah kerangka regulasi OJK. Kendati demikian, terdapat perbedaan karakteristik yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan pinjaman modal kerja konvensional maupun gadai.

Aspek Anjak Piutang Pinjaman Modal Kerja Biasa Gadai
Yang diserahkan Hak menagih atas faktur Tidak ada, kadang agunan tambahan Barang bergerak
Yang dinilai utama Kualitas pelanggan yang berutang Kondisi keuangan dan agunanmu Nilai taksir barang
Sumber pelunasan Pembayaran faktur dari pelanggan Kas usahamu Uang tebusanmu
Plafon ditentukan oleh Nilai faktur yang layak dibeli Kapasitas bayar dan agunan Nilai barang yang digadaikan
Jangka waktu Mengikuti termin faktur Ditetapkan di awal, bisa bertahun-tahun Umumnya pendek, dapat diperpanjang
Efek ke pelanggan Bisa terasa, tujuan pembayaran berubah Tidak terasa Tidak terasa
Pas dipakai saat Piutang menumpuk, kas kosong Butuh dana rutin dan terjadwal Butuh dana cepat dan singkat

Perlu diwaspadai pula aturan tegas dalam Pasal 82 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 jo POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang melarang perusahaan pembiayaan memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai. Jika ada pihak yang menawarkan anjak piutang namun meminta pemilik usaha menggadaikan barang bergerak, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.

Syarat Dokumen, Risiko, dan Kapan Skema Ini Masuk Akal

Dalam mengajukan anjak piutang, penyedia umumnya meminta dokumen legalitas dasar usaha, rekam transaksi, kontrak pembelian, faktur yang belum jatuh tempo, serta bukti serah terima barang atau berita acara. Dokumen yang paling sering menjadi hambatan adalah bukti terima yang tidak lengkap, sehingga kerapihan administrasi sangat diutamakan.

Sebelum memutuskan menggunakan skema ini, pertimbangkan empat risiko utama berikut:

  • Penggerusan Margin Keuntungan: Biaya diskonto dan administrasi langsung memotong margin laba bersih dari pesanan terkait.
  • Dampak Reputasi pada Pelanggan: Perpindahan tujuan pembayaran dapat memunculkan persepsi bahwa kondisi keuangan usaha sedang mengalami kendala.
  • Kewajiban Tanggung Rentang: Pada skema dengan jaminan penjual, kegagalan bayar pelanggan tetap menjadi beban finansial pemilik usaha.
  • Risiko Ketergantungan: Penggunaan anjak piutang untuk menutupi biaya operasional rutin justru akan memperburuk masalah struktur keuangan dalam jangka panjang.

Skema anjak piutang benar-benar masuk akal untuk diterapkan apabila pelaku usaha memiliki pesanan baru dengan margin yang lebih besar daripada biaya pembiayaan, berurusan dengan institusi besar yang pembayarannya pasti meski lambat, menghadapi penolakan pinjaman bank konvensional, atau membutuhkan tambahan modal kerja mendadak di musim lonjakan pesanan.