Agunan Adalah Jaminan Kredit: Pahami Arti, Jenis, dan Risikonya

Posted on

Bank dan lembaga pembiayaan perlu menilai kemampuan calon peminjam sebelum menyalurkan dana. Salah satu hal yang diperiksa adalah aset yang dapat dijadikan jaminan apabila kewajiban pembayaran tidak terpenuhi. Dalam konteks ini, agunan adalah istilah yang sering muncul saat mengajukan kredit rumah, kredit kendaraan, maupun pinjaman usaha.

Pengertian Agunan dan Perbedaannya dengan Jaminan

Agunan merupakan aset milik debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan atas pinjaman. Aset tersebut dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, atau hak bernilai ekonomi. Bank akan menilai nilai, kepemilikan, serta kemudahan penjualan aset sebelum menyetujui kredit.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam percakapan sehari-hari, agunan sering disebut jaminan. Namun, dalam praktik perbankan, jaminan dapat mencakup keyakinan bank atas kemampuan debitur membayar, sedangkan agunan merujuk pada aset tambahan yang dapat diikat secara hukum.

Mengapa Agunan Bukan Satu-satunya Penentu Persetujuan Kredit?

Agunan berbeda dengan kemampuan membayar. Pemberi kredit tetap menilai pendapatan, arus kas usaha, riwayat pembayaran, dan tujuan penggunaan dana. Oleh karena itu, aset bernilai tinggi belum tentu membuat pengajuan kredit langsung disetujui.

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito, dan produk simpanan lain. Oleh sebab itu, bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan kredit. Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019, bank wajib melakukan penilaian kualitas aset dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Keberadaan aset yang dijaminkan menjadi salah satu lapisan perlindungan apabila terjadi gagal bayar dan membantu bank mengurangi risiko ketika debitur tidak mampu membayar cicilan. Meski begitu, bank tidak boleh langsung mengambil aset tanpa mengikuti ketentuan pengikatan dan penyelesaian yang berlaku.

Cara Bank Menilai Nilai Agunan dan Plafon Kredit

Bank biasanya tidak menggunakan seluruh harga pasar aset sebagai dasar pencairan kredit. Penilaian mempertimbangkan risiko penurunan harga, kondisi fisik aset, lokasi, dan kemudahan aset dijual kembali.

Sebagai contoh, seseorang mengajukan kredit usaha dengan ruko miliknya sebagai agunan. Bank tetap akan mengecek penghasilan usaha, legalitas ruko, serta ada atau tidaknya kredit lain atas aset tersebut. Akibat penilaian risiko tersebut, rumah dengan harga pasar tertentu dapat menghasilkan plafon kredit yang lebih rendah. Plafon sendiri adalah batas maksimal dana yang dapat dipinjam oleh nasabah.

Jenis-Jenis Agunan dan Bentuk Pengikatannya secara Hukum

Jenis agunan bergantung pada produk kredit dan kebijakan setiap lembaga keuangan. Bank umumnya memilih aset dengan bukti kepemilikan jelas serta nilai yang dapat dinilai secara wajar, dan aset juga perlu mudah diikat secara hukum.

Dokumen asli bukan satu-satunya syarat. Bank dapat memeriksa kondisi aset, kesesuaian data dokumen, status sengketa, hingga kewajiban pajak untuk mencegah masalah saat aset perlu dijual guna melunasi utang. Berikut adalah pembagian jenis agunan berdasarkan bentuknya:

  • Agunan Tidak Bergerak: Rumah, ruko, tanah, dan apartemen termasuk agunan yang umum untuk kredit bernilai besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak atas tanah dapat dijadikan jaminan pelunasan utang dengan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur tertentu menggunakan hak tanggungan (jaminan kebendaan atas hak atas tanah).
  • Agunan Benda Bergerak: Kendaraan dapat digunakan sebagai agunan pada pembiayaan tertentu. Pengikatannya dapat memakai jaminan fidusia, yaitu hak jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai pemilik untuk digunakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tips Bijak bagi Calon Peminjam Sebelum Menyerahkan Agunan

Bagi peminjam, agunan dapat membuka peluang memperoleh pinjaman dengan nilai lebih besar atau tenor lebih panjang (jangka waktu pembayaran kredit). Namun, pilihan ini perlu dipertimbangkan dengan matang karena aset yang dijaminkan tetap memiliki risiko jika cicilan macet.

Adanya aset yang dijaminkan dapat membuat calon peminjam lebih cermat menentukan jumlah pinjaman. Debitur perlu menghitung cicilan bulanan, penghasilan rutin, serta dana cadangan sebelum menandatangani perjanjian agar aset tidak berisiko dilelang akibat tunggakan yang terus bertambah.

Berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:

  • Pahami isi perjanjian kredit sebelum menyerahkan dokumen aset, termasuk menanyakan nilai penilaian agunan, biaya pengikatan, serta prosedur pelunasan awal.
  • Pastikan nama pemilik aset dan data dalam dokumen sudah sesuai serta tidak sedang bermasalah.
  • Hindari menyerahkan dokumen kepada pihak tidak resmi atau yang menawarkan pencairan tanpa proses jelas. Pengajuan kredit sebaiknya dilakukan melalui bank, koperasi, atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pada akhirnya, agunan adalah aset bernilai yang perlu dijaga dengan perencanaan pembayaran yang realistis. Pinjaman akan lebih aman jika jumlah cicilan sesuai dengan kemampuan keuangan.