PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya Rp50 Ribu, & Cara Daftar Online

Posted on

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang untuk mewadahi usaha mikro dan kecil. Hadirnya bentuk badan usaha ini memberikan angin segar bagi wirausahawan solo yang ingin menjalankan bisnis dengan perlindungan hukum yang jelas tanpa harus repot mencari mitra atau mengeluarkan biaya besar untuk jasa notaris.

Sebelum regulasi ini berlaku, mendirikan sebuah perseroan terbatas selalu mensyaratkan minimal dua pemegang saham dan akta pendirian dari notaris. Kini, melalui landasan hukum UU Cipta Kerja yang diperbarui dengan aturan teknis terbaru, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendirikan perseroan secara mandiri, cepat, dan ekonomis secara online.

Apa Itu PT Perorangan?

Perseroan perorangan adalah badan hukum yang sah secara resmi di Indonesia. Istilah yang beredar di masyarakat memang cukup beragam, mulai dari PT Perorangan, PT Perseorangan, hingga perusahaan perorangan. Namun, istilah resmi yang diatur dalam regulasi adalah perseroan perorangan yang merujuk pada satu entitas hukum yang sama.

Satu hal mendasar yang harus dibedakan adalah perbedaan antara perseroan perorangan dengan “usaha perorangan” biasa. Usaha perorangan tanpa badan hukum—yang hanya mengandalkan NIB atas nama pribadi—tidak memiliki pemisahan kekayaan. Sebaliknya, status badan hukum pada PT Perorangan memberikan fungsi vital yaitu memisahkan secara tegas antara kekayaan perusahaan dan harta pribadi pemiliknya.

Dengan pemisahan ini, apabila suatu saat bisnis menghadapi masalah keuangan atau utang piutang, risiko yang dipertaruhkan pada dasarnya sebatas modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan, bukan aset pribadi seperti rumah atau tabungan keluarga.

Syarat dan Kriteria Pendirian (Update 2026)

Untuk mendirikan perseroan ini, terdapat beberapa persyaratan subjek dan kriteria skala usaha yang harus dipenuhi oleh calon pendiri:

  • Subjek Pendiri: Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Kriteria Skala Usaha: Masuk dalam kriteria usaha mikro atau kecil dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Dokumen Persiapan: Menyiapkan NIK (KTP), NPWP pribadi, alamat email aktif, dan data diri.

Berdasarkan ketentuan skala usaha, usaha mikro memiliki modal sampai dengan Rp1 miliar, sementara usaha kecil berada di kisaran lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Selama modal usaha Anda berada di bawah batas tersebut, Anda memenuhi syarat untuk mendaftar.

Biaya Resmi Membuat PT Perorangan

Salah satu keunggulan utama dari bentuk badan usaha ini adalah efisiensi biayanya. Biaya resmi pendirian PT Perorangan tergolong sangat terjangkau karena tidak melibatkan jasa notaris untuk akta pendirian.

PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya Rp50 Ribu, & Cara Daftar Online

Berdasarkan lampiran PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya resmi layanan administrasi hukum umum:

Layanan Tarif per Permohonan
Pendaftaran pendirian Rp50.000
Pendaftaran perubahan data Rp50.000
Perbaikan data Rp50.000
Pendaftaran pembubaran Rp50.000

Biaya Rp50.000 tersebut dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat Anda mengajukan pendaftaran secara mandiri. Biaya tambahan di luar angka ini umumnya bersifat opsional, seperti penggunaan jasa konsultan legalitas, biaya pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, atau setoran modal awal perusahaan.

Cara Daftar PT Perorangan Secara Online

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara elektronik tanpa perlu mendatangi kantor instansi pemerintah. Berikut adalah tahapan umum yang perlu Anda lalui:

  1. Pembuatan Akun: Akses portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di ptp.ahu.go.id dan buat akun menggunakan data diri Anda.
  2. Penentuan Kode KBLI: Tentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan utama bisnis Anda sebelum mengisi formulir.
  3. Pengisian Pernyataan Pendirian: Lengkapi formulir Pernyataan Pendirian secara online dalam bahasa Indonesia, termasuk memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
  4. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran voucher PNBP pendaftaran pendirian sebesar Rp50.000 sesuai instruksi sistem.
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah proses verifikasi sistem selesai, Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran secara elektronik yang mengesahkan status badan hukum perseroan.

Kewajiban Setelah Perseroan Berdiri

Setelah mendapatkan sertifikat pengesahan, terdapat beberapa kewajiban administratif dan operasional yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha:

  • Pengurusan NIB dan NPWP Badan: Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di portal OSS berdasarkan kode KBLI, serta membuat NPWP atas nama badan usaha di kantor pajak.
  • Penyetoran Modal: Menyetor minimal 25 persen dari modal dasar yang telah disepakati, dengan bukti penyetoran sah yang disampaikan secara elektronik paling lambat 60 hari.
  • Laporan Keuangan Tahunan: Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan ke Kemenkumham secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Aturan Pajak PT Perorangan 2026

Dari sisi perpajakan, perseroan perorangan mendapatkan fasilitas yang cukup meringankan bagi pelaku usaha pemula. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tanpa batas waktu, selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Fasilitas ini menjadikan bentuk badan hukum tersebut lebih kompetitif dibandingkan korporasi baru berbentuk PT biasa atau CV yang umumnya wajib langsung mengenakan tarif umum PPh Badan.

Kelemahan dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

Di balik berbagai kemudahannya, terdapat sejumlah keterbatasan dan risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar:

Kelemahan Dasar Aturan Cara Menyiasati
Batas modal usaha Rp5 miliar PP 7/2021, Pasal 9 PP 8/2021 Siapkan rencana konversi ke PT biasa sebelum menyentuh plafon
Hanya 1 pemegang saham Pasal 2 PP 8/2021 Pilih PT biasa sejak awal kalau investor sudah di depan mata
Sanksi kalau lalai lapor keuangan Pasal 10 dan 12 PP 8/2021 Pasang pengingat kalender 6 bulan setelah tutup buku
Tidak dapat bebas PPh Rp500 juta pertama Ketentuan PPh final UMKM (penjelasan DJP atas PP 20/2026) Tunda pendirian selama omzet masih di bawah Rp500 juta setahun

Perbandingan: PT Perorangan vs CV vs PT Biasa

Untuk membantu Anda memilih wadah legalitas yang paling tepat, berikut adalah gambaran perbedaan mendasar antara perseroan perorangan, CV, dan PT biasa:

  • PT Perorangan: Didirikan oleh 1 orang, berbadan hukum, tidak memerlukan akta notaris, dan dapat memanfaatkan PPh final 0,5% untuk pemula.
  • CV: Didirikan minimal oleh 2 pihak, bukan merupakan badan hukum, dan wajib menggunakan akta notaris dalam pendiriannya.
  • PT Biasa: Didirikan minimal oleh 2 pemegang saham, berbadan hukum penuh, serta wajib menggunakan akta notaris resmi.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah bisa mendirikan lebih dari satu PT Perorangan?
    Aturan pendirian membatasi pendirian perseroan perorangan agar sesuai dengan kriteria dan kepemilikan tunggal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Apakah laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik?
    Tidak ada kewajiban audit eksternal bagi usaha mikro dan kecil; laporan cukup disusun sesuai komponen standar (posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan) untuk dilaporkan secara elektronik.
  • Apakah pendaftaran NIB dilakukan di portal AHU?
    Tidak. Pendaftaran di portal AHU berfungsi mengesahkan badan hukum perseroan, sedangkan NIB diurus secara terpisah melalui sistem OSS menggunakan data perseroan yang telah disahkan.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum berdasarkan regulasi yang berlaku per 11 Oktober 2026 dan bukan merupakan nasihat hukum, pajak, atau keuangan profesional. Selalu lakukan konfirmasi ulang melalui portal resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan legalitas usaha.