PPh 23: Panduan Lengkap Dua Tarif, Objek, dan Tenggat Setornya untuk Usaha

Posted on

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang wajib dipotong saat sebuah badan usaha membayar pihak lain untuk sewa alat, imbalan jasa, bunga pinjaman, royalti, hadiah, atau dividen. Sama seperti PPh Pasal 21, uangnya bukan milik usahamu. Kamu hanya memotong bagian yang jadi hak negara dari pembayaran yang seharusnya kamu serahkan penuh ke rekananmu, lalu menyetorkannya. Bedanya, PPh Pasal 21 mengenai orang yang bekerja untukmu, sedangkan PPh Pasal 23 mengenai penghasilan dari modal, sewa harta, dan jasa yang kamu beli dari pihak lain.

Panduan ini ditulis untuk pemilik usaha kecil yang baru sadar bahwa tagihan vendor ternyata harus dipotong pajak. Kita bahas siapa yang benar-benar wajib memotong, dua tarif yang berlaku dan objeknya masing-masing, cara membedakan PPh 23 dari PPh 21 dan dari pajak final atas sewa tanah, apa yang terjadi kalau rekananmu tidak punya NPWP, kapan menyetor dan melapor menurut aturan yang berlaku sekarang, sampai transaksi apa saja yang justru tidak boleh dipotong.

Mengenal Dasar PPh 23 dan Siapa yang Wajib Memotong

Kewajiban memotong PPh Pasal 21 melekat pada siapa pun yang berstatus pemberi kerja, termasuk usaha perorangan. Kewajiban memotong PPh Pasal 23 tidak seluas itu.

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebut pemotongnya adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penghasilan yang dipotong adalah yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Pasal 23 ayat (3) menambahkan bahwa orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan ini.

Artinya, kalau usahamu sudah berbentuk badan, misalnya PT, PT perorangan, CV, firma, koperasi, atau yayasan, kamu otomatis masuk daftar pemotong sejak transaksi pertama. Kalau usahamu masih atas nama orang pribadi dan belum pernah ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak, kamu belum wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran ke vendor.

Perhatikan juga tiga kata kunci soal waktu: dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Pemotongan tidak menunggu uang benar-benar keluar dari rekeningmu. Begitu tagihan vendor jatuh tempo, kewajiban memotong sudah lahir walaupun kamu belum sempat mentransfer.

Struktur Dua Tarif PPh 23 dan Objek Pajaknya

Struktur tarifnya sederhana dan hanya ada dua angka utama:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas dua kelompok: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain yang sudah dikenai pajak final, serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.

Yang membuat pasal ini terasa rumit bukan tarifnya, melainkan daftar jasanya. Undang-undang menyerahkan rincian “jasa lain” ke Peraturan Menteri Keuangan, dan aturan yang dipakai sampai sekarang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang memuat 62 jenis jasa, mulai dari jasa perancang, maklon, kebersihan, katering, dekorasi, pencetakan, penerbitan, penerjemahan, pengepakan, pembuatan dan pengelolaan website, internet, sertifikasi, hingga pelatihan.

Dasar Penghitungan dan Pemisahan Material

Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menyatakan pemotongan 2 persen dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika tagihan vendor mencantumkan PPN terpisah, PPN tersebut tidak ikut dikalikan.

Selain itu, Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK yang sama menyatakan jumlah bruto untuk jasa selain katering tidak termasuk pembayaran gaji tenaga kerja, pengadaan material terkait jasa, pembayaran pihak ketiga yang disalurkan lewat penyedia jasa, serta penggantian biaya yang sudah lebih dulu dibayarkan. Syaratnya, komponen tersebut harus bisa dibuktikan dengan kontrak, daftar pembayaran, atau faktur. Untuk jasa katering, jumlah brutonya tetap seluruh nilai penghasilan tanpa pengurangan.

Tabel Objek dan Tarif PPh 23

Objek pembayaran Tarif Dasar pasal Catatan untuk usaha kecil
Dividen 15% Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Banyak dividen justru dikecualikan, lihat bagian pengecualian
Bunga 15% Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Bunga yang dibayar kepada bank tidak dipotong
Royalti 15% Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Termasuk royalti lisensi merek dan waralaba
Hadiah, penghargaan, bonus 15% Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21
Sewa dan penggunaan harta 2% Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Sewa kendaraan, mesin, alat berat, peralatan acara
Jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan 2% Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Disebut langsung di undang-undang
62 jenis jasa lain 2% PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

Cara Membedakan PPh 23 dari Pajak Lainnya

Tiga jenis pajak berbeda bisa muncul dari transaksi yang kelihatannya mirip, dan pembedanya adalah siapa yang kamu bayar serta untuk apa:

  • Jalur Pertama (PPh Pasal 21): Mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (seperti honorarium penulis lepas atau desainer lepas).
  • Jalur Kedua (PPh Pasal 23): Berlaku ketika kamu membayar jasa atau sewa harta kepada badan usaha (PT atau CV) dengan tarif 2% atau 15%.
  • Jalur Ketiga (Pajak Final Sewa Tanah dan Bangunan): Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto.

Untuk hadiah undian, PP Nomor 132 Tahun 2000 menetapkan hadiah undian dipotong pajak bersifat final sebesar 25% dari jumlah bruto, dan penyelenggara undian wajib memotongnya.

Tabel Perbandingan Situasi Perpajakan

Situasi Jenis pajak Tarif Kalau penerima tidak ber-NPWP
Bayar gaji atau honorarium ke orang pribadi PPh Pasal 21 Tarif efektif sesuai status PTKP Lebih tinggi 20% (Pasal 21 ayat (5a))
Bayar jasa desain ke PT atau CV PPh Pasal 23 2% dari bruto Lebih tinggi 100% (Pasal 23 ayat (1a))
Sewa mobil boks atau genset ke perusahaan rental PPh Pasal 23 2% dari bruto Lebih tinggi 100%
Sewa ruko, kios, atau gudang PPh final Pasal 4 ayat (2) 10% dari bruto nilai sewa Bersifat final, diatur PP Nomor 34 Tahun 2017
Bayar royalti lisensi merek ke pemberi waralaba PPh Pasal 23 15% dari bruto Lebih tinggi 100%
Bagikan hadiah undian promo ke pelanggan PPh final atas hadiah undian 25% dari bruto Bersifat final, diatur PP Nomor 132 Tahun 2000

Konsekuensi dan Solusi jika Rekanan Tidak Punya NPWP

Pasal 23 ayat (1a) menyatakan bahwa jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100 persen daripada tarif normal. Artinya, tarif 2 persen menjadi 4 persen, dan tarif 15 persen menjadi 30 persen.

Untuk menghindari masalah, terapkan dua kebiasaan berikut:

  • Minta salinan identitas perpajakan vendor sebelum pesanan pertama dikerjakan.
  • Tulis di surat pesanan atau kontrak bahwa harga yang disepakati sudah termasuk pajak yang akan dipotong.

Tenggat Waktu Penyetoran, Pelaporan, dan Bukti Potong Terbaru

Sejak 1 Januari 2025, berlaku PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mencabut aturan lama:

  • Penyetoran: Pasal 94 ayat (2) menetapkan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan: Pasal 171 ayat (1) huruf e mewajibkan pemotongan dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
  • Bukti Potong: Dibuat melalui sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax) yang mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Tabel Tenggat Waktu dan Kewajiban

Kewajiban Tenggat Dasar aturan
Memotong pajak dari pembayaran ke rekanan Saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
Membuat bukti pemotongan untuk rekanan Menyertai pemotongan, lewat sistem perpajakan Pasal 1 angka 206 PMK Nomor 81 Tahun 2024
Menyetorkan potongan ke kas negara Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Pasal 94 ayat (2) huruf e PMK Nomor 81 Tahun 2024
Melaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Pasal 171 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024
Menyesuaikan tenggat yang jatuh di hari libur Paling lambat hari kerja berikutnya Pasal 173 PMK Nomor 81 Tahun 2024

Transaksi yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23

Pasal 23 ayat (4) memuat daftar transaksi yang dikecualikan dari pemotongan:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Bagian laba atau sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan yang dibayar kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Selain itu, jika rekanan usaha kecilmu menunjukkan surat keterangan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 (pajak UMKM bersifat final), pajak terutangnya dilunasi lewat pemotongan atas peredaran brutonya sesuai aturan surat keterangan tersebut, bukan tarif umum PPh 23.