Perbedaan PT dan CV yang paling mendasar terletak pada status hukumnya: PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang memisahkan harta perusahaan dari harta pribadi pemiliknya, sedangkan CV (Persekutuan Komanditer) bukan badan hukum sehingga sekutu aktifnya bertanggung jawab hingga ke harta pribadi. Dari titik perbedaan utama inilah lahir berbagai konsekuensi lain mulai dari jumlah pendiri, modal, tata cara pendaftaran, hingga perlakuan pajak.
Bagi calon pengusaha yang baru hendak meresmikan usaha, pemilihan bentuk badan usaha yang tepat sejak awal akan membantu menghemat biaya, menekan risiko finansial, dan mengurangi kerumitan administratif di kemudian hari. Panduan ini membedah secara mendalam perbandingan PT, CV, serta opsi yang kini populer bagi pemula yaitu PT Perorangan, dengan merujuk langsung pada regulasi resmi termasuk aturan perpajakan terbaru tahun 2026.
Pengertian Dasar dan Perbedaan Utama PT, CV, dan PT Perorangan
Sebelum memilih, penting untuk menyamakan pemahaman mengenai definisi masing-masing bentuk usaha berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham. Aturan induknya berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disesuaikan melalui UU Cipta Kerja. Berstatus sebagai badan hukum berarti PT diperlakukan sebagai entitas mandiri di mata hukum: memiliki aset atas namanya sendiri, dapat menggugat atau digugat, serta melindungi harta pribadi pemegang sahamnya dari jeratan utang perusahaan.
Persekutuan Komanditer (CV) berasal dari istilah Belanda commanditaire vennootschap dan berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). CV didirikan oleh dua orang atau lebih yang terbagi menjadi dua jenis sekutu: sekutu komplementer atau sekutu aktif yang menjalankan operasional serta bertanggung jawab penuh, serta sekutu komanditer atau sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola. Pendaftarannya dilayani oleh Kementerian Hukum secara daring, namun CV tetap berstatus sebagai bukan badan hukum.
PT Perorangan merupakan jalan tengah yang dihadirkan lewat UU Cipta Kerja bagi pengusaha solo atau perorangan yang mendambakan status badan hukum perseroan tanpa harus direpotkan dengan syarat minimal dua pendiri atau kewajiban akta notaris awal.
Tabel Perbandingan Lengkap: PT vs CV vs PT Perorangan
Untuk memudahkan perbandingan secara berdampingan, berikut adalah rangkuman kriteria teknis berdasarkan regulasi resmi:
| Kriteria | PT (biasa) | CV | PT Perorangan |
|---|---|---|---|
| Status hukum dan dasar aturan | Badan hukum. UU 40/2007 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja) | Bukan badan hukum. Pasal 19 sampai 21 KUHD, pendaftaran diatur Permenkum 25/2025 | Badan hukum khusus usaha mikro dan kecil. UU 6/2023 jo. PP 8/2021 |
| Jumlah pendiri | Minimal 2 orang, dengan akta notaris (Pasal 7 ayat 1 UU 40/2007) | Minimal 2: paling sedikit 1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif (Pasal 19 KUHD) | 1 orang WNI, usia minimal 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021) |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas sebesar saham yang dimiliki (Pasal 3 ayat 1 UU 40/2007) | Sekutu aktif menanggung seluruh utang secara tanggung-menanggung; sekutu pasif sebatas modal | Terbatas, sama seperti PT karena berstatus badan hukum perseroan (UU 6/2023) |
| Modal | Besaran modal dasar diputuskan pendiri; minimal 25% disetor penuh (Pasal 33 UU 40/2007) | Tidak ada modal minimum dalam KUHD; jumlah modal diisi saat pendaftaran | Modal dasar diputuskan pendiri, minimal 25% disetor; maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan |
| Biaya resmi negara (PNBP) | Rp300.000 hingga Rp1.100.000 tergantung modal dasar (lampiran PP 45/2024) | Rp150.000 per permohonan pendaftaran pendirian (lampiran PP 45/2024) | Rp50.000 per permohonan pendaftaran pendirian (lampiran PP 45/2024) |
| Biaya notaris | Wajib akta notaris; honor bervariasi per notaris dan daerah | Wajib akta notaris; honor bervariasi per notaris dan daerah | Tidak perlu notaris; cukup mengisi Pernyataan Pendirian elektronik |
| PPh untuk pendaftar baru 2026 | Tarif umum PPh Badan 22% dari laba (UU 7/2021); tidak termasuk tarif final 0,5% | Tarif umum PPh Badan 22% dari laba (UU 7/2021); tidak termasuk tarif final 0,5% | Boleh PPh final 0,5% dari omzet selama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar/tahun |
| Batas skala usaha | Tidak ada batas omzet atau modal usaha untuk pendirian | Tidak ada batas omzet atau modal usaha untuk pendirian | Hanya untuk kriteria usaha mikro dan kecil (maksimal omzet usaha kecil Rp15 miliar/tahun) |
| Proses di AHU dan OSS | Akta notaris, pengesahan AHU Online, lalu urus NIB di oss.go.id | Akta notaris, pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha AHU, lalu urus NIB | Isi Pernyataan Pendirian di ptp.ahu.go.id, terbit sertifikat, lalu urus NIB |
Analisis Mendalam: Aspek Kritis Pemilihan Badan Usaha
Memilih bentuk badan usaha tidak boleh sekadar dilandasi oleh tren atau biaya termurah. Ada beberapa aspek krusial yang menentukan tingkat keamanan dan kelangsungan operasional bisnis Anda.
Risiko Tanggung Jawab Finansial
Aspek paling penting yang wajib dicermati adalah perlindungan aset pribadi. Pada PT dan PT Perorangan, tembok pemisah antara keuangan perusahaan dan pribadi ditegakkan secara hukum. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan dengan utang menumpuk, kerugian pemegang saham terbatas sebatas modal atau saham yang disetor, sehingga rumah serta tabungan pribadi tetap aman (kecuali ada jaminan pribadi yang ditandatangani ke bank).

Sebaliknya, pada CV, sekutu aktif menanggung risiko utang usaha sampai ke harta pribadi apabila aset CV tidak mencukupi. Sementara itu, sekutu pasif memang terlindungi sebatas modalnya, namun mereka dilarang keras ikut campur dalam pengurusan operasional harian.
Aturan Pendiri dan Fleksibilitas Modal
Dari sisi jumlah pendiri, ketentuan hukum menetapkan standar yang jelas:
- PT Biasa: Wajib didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.
- CV: Wajib melibatkan minimal 2 pihak dengan peran berbeda (sekutu aktif dan sekutu pasif).
- PT Perorangan: Ditujukan khusus bagi pengusaha tunggal atau 1 orang WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Mengenai permodalan, aturan lama yang mematok modal dasar minimum PT sebesar Rp50 juta telah direvisi sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Saat ini, besaran modal dasar PT maupun PT Perorangan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dalam anggaran dasar, di mana 25% dari modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor penuh. CV pun tidak mengenal ketentuan modal minimum dalam KUHD, sehingga kedua entitas dapat dimulai dengan skala modal yang realistis.
Rincian Biaya Resmi Negara (PNBP) dan Notaris
Aspek pembiayaan pendirian terbagi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi dan jasa profesional notaris.
- PT Perorangan: Menjadi yang paling ekonomis dengan biaya PNBP sebesar Rp50.000 dan tidak memerlukan akta notaris, cukup mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik.
- CV: Memerlukan biaya PNBP pendaftaran sebesar Rp150.000 serta wajib menggunakan akta notaris.
- PT Biasa: Membutuhkan biaya PNBP mulai dari Rp300.000 untuk modal dasar hingga Rp25 juta, Rp600.000 untuk modal di atas Rp25 juta sampai Rp1 miliar, dan Rp1.100.000 untuk modal di atas Rp1 miliar, ditambah dengan honor akta notaris.
Perlu dicatat bahwa honorarium notaris untuk pembuatan akta CV maupun PT biasa bervariasi bergantung pada wilayah dan masing-masing kantor notaris, karena tidak diatur dalam tarif PNBP. Sementara itu, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis.
Perlakuan Pajak Terbaru Tahun 2026 untuk PT dan CV
Regulasi perpajakan mengalami pembaruan signifikan yang berdampak langsung pada beban operasional badan usaha baru.
Tarif PPh Badan untuk Entitas Baru
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PT dan CV berkedudukan sebagai wajib pajak badan yang dikenakan tarif umum PPh Badan sebesar 22 persen dari laba bersih. Artinya, pembukuan keuangan yang tertib sangat diwajibkan karena pengitungan pajak didasarkan pada keuntungan bersih, bukan dari total omzet kotor.
Namun, merujuk pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022) yang berlaku sejak 22 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% dan wajib langsung menerapkan tarif umum PPh Badan 22 persen.
Keunggulan Pajak PT Perorangan
Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan (PT Perorangan) tetap diberikan keistimewaan untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tanpa batas waktu, selama peredaran bruto setahun belum melampaui Rp4,8 miliar. Hal ini menjadikan PT Perorangan sebagai opsi menarik bagi pengusaha mikro yang menginginkan status badan hukum sekaligus kemudahan skema pajak final.
Panduan Praktis: Kapan Harus Memilih PT, CV, atau PT Perorangan?
Tidak ada satu bentuk badan usaha yang paling sempurna untuk seluruh jenis bisnis. Pemilihannya harus disesuaikan dengan skala, kesiapan modal, dan proyeksi risiko usaha Anda:
- Pilih PT Perorangan jika: Anda adalah pengusaha solo yang menjalankan bisnis skala mikro atau kecil, menginginkan status hukum yang jelas dengan perlindungan aset pribadi, serta ingin menikmati kemudahan tarif pajak final 0,5% tanpa kerumitan akta notaris di awal.
- Pilih CV jika: Anda mendirikan usaha bersama mitra secara tim, menginginkan proses pendirian yang relatif ringkas, serta siap mengelola risiko tanggung jawab pribadi bagi sekutu aktif.
- Pilih PT Biasa jika: Usaha Anda melibatkan banyak pemodal, berskala menengah hingga besar, berpotensi menarik investor eksternal, atau menargetkan keikutsertaan dalam tender-tender proyek bernilai besar yang mensyaratkan status badan hukum penuh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah CV bisa ditingkatkan statusnya menjadi PT? Ya. Banyak pelaku usaha merintis bisnis melalui CV terlebih dahulu karena kesederhanaannya, kemudian melakukan peningkatan status (konversi) menjadi PT melalui bantuan notaris dan Kementerian Hukum saat skala usaha membesar atau membutuhkan suntikan modal luar.
- Apakah CV bisa mengikuti tender pengadaan? CV diperbolehkan mengikuti berbagai pengadaan atau tender untuk paket usaha kecil dan menengah. Namun, sejumlah proyek atau tender berskala besar terkadang mewajibkan peserta berbadan hukum berbentuk PT.
- Apakah NIB wajib untuk semua bentuk badan usaha? Sangat wajib. Seluruh pelaku usaha, baik perorangan, CV, PT biasa, maupun PT Perorangan, wajib mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebagai identitas legalitas operasional dan perizinan lanjutan.



