Penuhi Hak Anak untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak Menuju 2045

Posted on

“Children are the living messages we send to a time we will not see” — John F. Kennedy. Dua puluh dua tahun mendatang, tepatnya pada tahun 2045, Indonesia akan genap berusia satu abad. Nilai investasi yang saat ini ditanam untuk meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia—baik dari aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan, nilai-nilai, karakter, hingga rasa aman—akan menjadi penentu utama kegemilangan negeri ini di era emasnya.

Urgensi Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Setiap anak memiliki hak dasar atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Negara secara tegas menjamin hak-hak tersebut melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Konvensi Hak-Hak Anak.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menekankan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup anak. Tujuannya adalah menciptakan negara ramah anak sekaligus memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan tetap memperhatikan keragaman budaya serta kondisi geografis.

Dari segi demografi, Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa jumlah anak Indonesia usia 0-17 tahun mencapai 29,15 persen atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa. Angka ini mencakup sekitar sepertiga dari total penduduk Indonesia pada tahun 2021, menjadikan kelompok usia ini sebagai pilar krusial masa depan bangsa.

Penuhi Hak Anak untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak Menuju 2045

Tantangan Utama: Dari Angka Kekerasan hingga Disparitas Regional

Kendati demikian, upaya pemenuhan hak anak masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan bagi buah hati bangsa ini harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

KemenPPPA mencatat bahwa pada periode Januari hingga 17 Juli 2023 saja, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 8.332 kasus. Tiga jenis kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan seksual, psikis, dan fisik. Kondisi ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental anak dan berpotensi menurunkan performa individu saat mereka memasuki usia produktif.

Selain masalah kekerasan, tantangan besar lainnya adalah disparitas antardaerah yang dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi. Ketimpangan ini terlihat jelas dalam berbagai indikator pembangunan:

  • Akses Internet: Persentase anak yang mengakses internet di Provinsi DI Yogyakarta mencapai 93,83 persen, atau hampir empat kali lipat lebih tinggi dibanding Provinsi Papua yang hanya sebesar 21,84 persen.
  • Permasalahan Spesifik Wilayah: Akses internet terendah tercatat di Papua, angka perkawinan anak tertinggi terjadi di Sulawesi Barat, jumlah kasus stunting terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta hak partisipasi anak paling rendah berada di Papua Barat, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Keterbatasan infrastruktur dan akses digital tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka putus sekolah, kerentanan terhadap kekerasan, keterbatasan akses kesehatan, dan hambatan partisipasi sosial.

Penuhi Hak Anak untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak Menuju 2045

Langkah Strategis Pemerintah dan Peran Layanan SAPA 129

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa kesejahteraan anak Indonesia dapat ditinjau melalui lima indikator utama yang mengacu pada Konvensi Hak Anak: dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas. Berdasarkan Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA), indeks kesejahteraan nasional menunjukkan kemajuan dari angka 64,0 pada tahun 2015 menjadi 70,5 pada tahun 2018. Dari sisi identitas, kepemilikan akta kelahiran pada tahun 2021 juga telah mencapai 88,42 persen berkat kemudahan birokrasi dan layanan jemput bola.

Untuk mengatasi berbagai kasus kedaruratan, negara menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA 129) yang dikelola oleh KemenPPPA sejak tahun 2021. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan yang dialami maupun disaksikan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses sistem pelaporan SAPA 129 melalui saluran berikut:

  • Hotline Telepon: 021-129
  • WhatsApp: 08111-129-129

Layanan ini memiliki enam standar pelayanan utama, yaitu pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, serta penempatan korban di rumah aman. Guna memperluas aksesibilitas yang komprehensif di pusat maupun daerah, KemenPPPA melakukan integrasi layanan SAPA 129 ke 34 provinsi di Indonesia hingga tahun 2025.

Penuhi Hak Anak untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak Menuju 2045

Penguatan Ekosistem dari Desa hingga Keluarga

Intervensi pemerintah tidak hanya berpusat pada penanganan kasus, tetapi juga menyentuh akar rumput melalui berbagai program prioritas. Salah satunya adalah rintisan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), mengingat sekitar dua pertiga penduduk desa terdiri atas perempuan dan anak.

Model desa DRPPA mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Sebuah desa dikategorikan ramah anak apabila mampu menyediakan pengasuhan berbasis anak, bebas dari kekerasan, perdagangan orang, pekerja anak, dan perkawinan anak, serta menyediakan fasilitas publik yang ramah anak.

Di samping itu, KemenPPPA memperkuat peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) untuk menjembatani komunikasi pemerintah dengan anak-anak sekaligus mengukur terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Peran pelopor berarti anak mampu menggerakkan lingkungan sekitar ke arah positif, sedangkan peran pelapor berarti anak aktif bersuara ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi.

Harapan dan Masa Depan Generasi Unggul Indonesia

Menyongsong Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Menteri Bintang menyampaikan asa agar anak-anak Indonesia senantiasa berani bermimpi dan berjuang mewujudkan cita-cita mereka. Sekolah diyakini sebagai jembatan terbaik untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan keterbelakangan.

Anak-anak juga didorong untuk menguasai teknologi secara positif sebagai alat perjuangan hidup. Dengan jumlah yang mencapai sepertiga dari total penduduk, generasi muda ini dipersiapkan menjadi calon pemimpin bangsa yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter, serta berlandaskan nilai-nilai moral yang kuat saat Indonesia merdeka genap satu abad pada tahun 2045.