Bantuan Pembiayaan Ultra Mikro UMi Kemenkeu untuk Pemberdayaan Perempuan

Posted on

Menjelang peringatan Hari Ibu pada 22 Desember, momen ini tidak sekadar menjadi perayaan terhadap peran seorang ibu sebagaimana Hari Ibu internasional. Lebih dari itu, tanggal 22 Desember di Indonesia berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama yang diselenggarakan pada 22 hingga 25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres yang sarat akan pengembangan kesadaran mengenai perempuan tersebut menjadi tonggak penghormatan terhadap peran dan kontribusi kaum perempuan Indonesia.

Perayaan Hari Ibu di Indonesia berfungsi sebagai momen pengingat perjuangan kaum perempuan sekaligus mendorong segenap komponen bangsa untuk mendukung pemberdayaan perempuan. Upaya ini dinilai sangat krusial, baik bagi perempuan itu sendiri, keluarga, masyarakat, hingga kemajuan bangsa dan negara.

Pemberdayaan perempuan tidak hanya terbukti dapat memperbaiki kualitas hidup perempuan dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Langkah ini juga terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendorong terciptanya keadilan dan kesetaraan di tengah masyarakat.

Refleksi Hari Ibu: Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengambil peran nyata dalam mendukung pemberdayaan perempuan, salah satunya melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program UMi dirancang tidak hanya untuk membantu pelaku usaha ultra mikro agar bisa naik kelas, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas perempuan yang tercatat mendominasi hingga 96% dari total pelaku usaha ultra mikro.

Kisah Inspiratif Pelaku Usaha Perempuan Bersama Pembiayaan UMi

Dampak nyata dari program Pembiayaan Ultra Mikro UMi dapat dilihat langsung melalui kisah sukses para pelaku usaha perempuan di berbagai daerah, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perjalanan Usaha Kue Rumahan Julihariati di Bantul

Bermula dari dapur kecil di bilangan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2017 silam, Julihariati atau yang akrab disapa Juli memberanikan diri memulai usaha kue rumahan demi meningkatkan perekonomian keluarga. Berbekal kemampuan membuat kue bolu, peralatan seadanya, serta sedikit modal, Juli memutuskan untuk berjualan kue prol tape dan bolu karamel. Kue prol tape dipilih karena ia melihat kawasan Bantul pada saat itu belum ada yang menjualnya.

Juli yang saat itu masih berprofesi sebagai guru TK negeri, dibantu oleh pengasuh anaknya dalam memproduksi dan memasarkan kue. Pemasaran dimulai dari warung-warung terdekat dari tempat tinggalnya. Empat tahun berselang, menjelang masa purnabakti di 2021, Juli memantapkan hati untuk mengembangkan usaha kuenya. Kendala modal usaha yang ia hadapi tidak menyurutkan semangat pensiunan guru TK yang telah mengabdi di dunia pendidikan selama 40 tahun tersebut.

Juli kemudian mencari informasi pembiayaan hingga dipertemukan dengan lembaga keuangan Syariah Baitul maal wat tamwil (BMT) di Bantul yang memfasilitasinya memperoleh pembiayaan UMi. Berbekal tambahan modal sebesar Rp18 juta dari program tersebut, Juli memperluas ruang produksi dari dapur hingga garasi, serta memperbanyak peralatan seperti oven dan loyang.

Produksi kue prol tape miliknya meningkat drastis dari 10 loyang menjadi 24 loyang per hari. Selain memasarkan ke toko kue secara rutin, ia juga melayani pesanan dadakan hingga 400 sampai 750 potong kue dalam seminggu, dengan jangkauan pemasaran yang meluas ke Sewon, Imogiri, dan Jetis. Dengan berkembangnya usaha ini, Juli bukan hanya membantu keluarga intinya, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi kerabat yang sebelumnya menganggur.

Kisah Sukses Kerajinan Daur Ulang GGH di Sleman

Kisah serupa dirasakan oleh Ruswati atau Wati, pemilik usaha Obeng Craft atau Geliat Gebukan Hijau (GGH) yang berlokasi di Sleman, DIY. Usaha GGH mulanya dirintis oleh 15 ibu rumah tangga anggota pelatihan daur ulang barang bekas di Kelurahan Donokerto Turi pada 2017. Seiring berjalannya waktu, para anggota berfokus pada kegiatan lain, sehingga GGH dilanjutkan oleh Wati seorang diri.

Produk GGH memanfaatkan bahan daur ulang seperti kantong plastik kresek untuk bunga hias, kertas koran untuk topi, tas, vas bunga, serta toples, dan botol minuman untuk pin atau bros. Berkolaborasi dengan suaminya yang merupakan pengrajin kayu, Wati memasarkan produk melalui desa wisata di Sleman, pameran, hingga e-commerce.

Pada 2022, Wati mendapatkan akses pembiayaan UMi dari BMT Bina Insan Fikri di Sleman dengan bunga rendah di kisaran 1% dan persyaratan yang mudah. Lewat program ini, ia tidak hanya memperoleh tambahan modal, tetapi juga fasilitas bantuan alat produksi berupa mesin potong dan mesin jahit, serta dukungan promosi. Omset usaha GGH yang sebelumnya berkisar Rp1 juta per tahun kini meningkat hingga mencapai Rp2-3 juta per tahun, dengan kapasitas produksi yang semakin stabil saat ada pesanan datang.

Mengenal Lebih Dekat Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan bantuan pinjaman modal dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan dari perbankan, atau masuk dalam kategori non-bankable dan underserved. Program ini dirancang agar para pelaku usaha ultra mikro terhindar dari jeratan pinjaman ilegal.

Sumber dana pembiayaan UMi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola dan disalurkan kepada lembaga keuangan bukan bank (LKBB) oleh badan layanan umum (BLU) Kementerian Keuangan, yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Hingga akhir 2021, BLU PIP telah bekerja sama dengan 55 mitra penyalur yang mencakup penyalur langsung, penyalur tidak langsung, dan lembaga linkage.

Syarat, Plafon, dan Cara Mengakses Pinjaman UMi

Bagi masyarakat pelaku usaha ultra mikro yang ingin mengembangkan usahanya, program UMi menyediakan berbagai ketentuan teknis dan fasilitas pendukung yang transparan:

  • Plafon Pinjaman: Fasilitas pinjaman UMi memiliki plafon maksimal hingga Rp20 juta per debitur.
  • Syarat Administrasi: Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP elektronik serta tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Pola Penyaluran: Penyaluran dana dilakukan melalui dua pola, yaitu grup lending (debitur berkelompok atau tanggung renteng) dan individual lending (debitur perseorangan).
  • Dukungan Pendampingan: PIP tidak hanya memberikan modal, tetapi juga pendampingan pemenuhan aspek legalitas, peningkatan kualitas produk, peningkatan kapasitas produksi, literasi keuangan, hingga pemasaran produk.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengajuan pinjaman Pembiayaan Ultra Mikro UMi dapat mengakses informasi lengkap seputar persyaratan serta daftar mitra penyalur melalui portal resmi PIP di laman https://pip.kemenkeu.go.id.