Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pasar kerja nasional menunjukkan penguatan serta pemulihan yang berkelanjutan. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2025 berada di angka 4,76%, mengalami penurunan dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 4,82%. Angka tersebut merupakan level terendah sejak krisis 1998 serta dalam kurun waktu lima tahun terakhir ketika tingkat pengangguran sempat menyentuh 7,07% pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Sinyal positif pemulihan ini juga dikonfirmasi melalui penambahan lapangan kerja baru 2025 bagi 3,59 juta orang di berbagai sektor ekonomi sepanjang Februari 2024 hingga Februari 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan resiliensi tenaga kerja nasional dalam menghadapi dinamika global.
Tren Positif Ketenagakerjaan: Pengangguran Turun dan 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru
Penambahan jutaan lapangan kerja baru tersebar di sejumlah sektor utama perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, sektor perdagangan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, disusul oleh sektor pertanian dan industri pengolahan.
- Sektor Perdagangan: Menyerap tenaga kerja paling besar sebanyak 980 ribu orang.
- Sektor Pertanian: Berkontribusi menciptakan lapangan kerja bagi 890 ribu orang.
- Sektor Industri Pengolahan: Menyerap tenaga kerja sebanyak 720 ribu orang.
Sementara itu, pada lingkup subsektor industri pengolahan, industri alas kaki mencatatkan penyerapan tenaga kerja tertinggi sejumlah 172 ribu orang. Diikuti oleh industri makanan kecil dan sejenisnya sebanyak 137 ribu orang, serta industri komponen sepeda motor sejumlah 117 ribu orang.
Indikator kualitas pekerjaan pun menunjukkan perbaikan dibandingkan Februari 2024. Proporsi pekerja penuh waktu meningkat dari 65,6% menjadi 66,2%. Di sisi lain, tingkat setengah pengangguran menurun dari 8,5% menjadi 8,0%, dan proporsi pekerja paruh waktu ikut turun tipis dari 25,9% menjadi 25,8%.
Tantangan di Balik Pemulihan: Bayang-Bayang PHK dan Disrupsi Global
Kendati menunjukkan pertumbuhan positif, pasar tenaga kerja Indonesia tetap dihadapkan pada tantangan yang kompleks di tengah disrupsi teknologi dan ketidakpastian global, termasuk perang tarif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani secara serius.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat bahwa hingga April 2025 terdapat 24.036 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tiga sektor utama yang paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lain.
Sejumlah penyebab dominan terjadinya PHK antara lain perusahaan yang mengalami kerugian akibat penurunan pasar di dalam maupun luar negeri, faktor relokasi perusahaan, efisiensi, transformasi perusahaan, hingga perusahaan yang mengalami pailit. Tantangan ini diperparah oleh disrupsi struktural dan pelemahan daya beli masyarakat.
Langkah Strategis Pemerintah: Pembentukan Satgas PHK dan Penguatan JKP
Merespons dinamika tersebut, pemerintah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satuan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Satgas ini dirancang untuk berfungsi secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.
Adapun fokus utama dari Satgas PHK mencakup beberapa langkah taktis berikut:
- Mencegah potensi PHK dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
- Memastikan pelindungan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling).
- Melakukan penyaluran kerja lintas sektor serta membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
- Membangun sistem peringatan dini (early warning system) melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk mengidentifikasi sektor yang rentan.
Selain langkah preventif melalui Satgas PHK, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pada awal tahun ini. Melalui beleid tersebut, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan, di mana bantuan tunai naik dari 45% menjadi 60% dari upah selama 6 bulan, serta alokasi manfaat pelatihan kerja ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta yang dapat dimanfaatkan di balai-balai latihan kerja.
Pandangan Pengusaha dan Pengamat: Pentingnya Stimulus Daya Beli dan Deregulasi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai bahwa fenomena PHK dipicu oleh disrupsi struktural transformasi digital serta pelemahan ekonomi global yang menekan sektor padat karya berorientasi ekspor. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya stimulus terhadap ekonomi domestik serta insentif bagi sektor-sektor yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) besar.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyatakan bahwa lonjakan potensi PHK memerlukan antisipasi cepat melalui kebijakan belanja pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat, termasuk perluasan bantuan sosial di wilayah industri serta perbaikan dari sisi moneter dan fiskal. Para pengamat dan pelaku usaha sepakat bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pasar kerja nasional di masa transisi.



