Banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya mengenai batasan pengajuan KUR BRI di tahun 2026. Jawabannya tidak lagi seragam untuk semua orang, melainkan sangat bergantung pada skema pinjaman yang diambil serta sektor usahamu. Aturan ini merujuk secara resmi pada Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 13 Januari 2026.
Mengapa Aturan KUR BRI 2026 Berbeda?
Penting untuk dipahami bahwa aturan yang berlaku saat ini telah mencabut Permenko Nomor 1 Tahun 2022 beserta seluruh perubahannya. Banyak informasi yang beredar di internet, bahkan terkadang di halaman FAQ bank, masih menggunakan pola lama yang membedakan sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan (4P).
Permenko 1/2026 membawa perubahan signifikan dengan menyederhanakan klasifikasi menjadi dua kelompok utama: sektor produksi/perdagangan berorientasi ekspor, dan sektor perdagangan non-ekspor. Mengingat regulasi ini adalah pedoman nasional yang wajib diikuti seluruh penyalur, maka acuan utama dalam pengajuan adalah pasal-pasal dalam Permenko tersebut, bukan kebijakan internal bank yang mungkin belum diperbarui.
Klasifikasi Sektor: Kunci Batas Akad dan Bunga
Klasifikasi sektor usaha menjadi penentu utama apakah Anda bisa meminjam kembali tanpa batas atau terkena batasan akad. Definisi ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Permenko 1/2026:
- Sektor Produksi: Mencakup kegiatan pertanian, perburuan, kehutanan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, serta jasa produksi. Singkatnya, jika Anda mengolah bahan baku menjadi barang jadi, Anda masuk kategori ini.
- Sektor Perdagangan Non-Ekspor: Mencakup kegiatan membeli barang lalu menjualnya kembali tanpa melalui proses pengolahan, seperti toko kelontong atau reseller pakaian.
Sangat disarankan bagi peminjam untuk menjelaskan kegiatan usaha secara jujur dan detail kepada petugas bank agar klasifikasi yang tercatat di sistem sesuai dengan kenyataan lapangan. Hal ini krusial karena sektor produksi mendapatkan perlakuan bunga yang lebih stabil.
Tabel Batas Akad dan Bunga per Skema
Berikut adalah ringkasan aturan batas jumlah akad dan plafon berdasarkan ketentuan terbaru:

| Skema dan Sektor | Plafon per Akad | Batas Jumlah Akad | Batas Total Pinjaman |
|---|---|---|---|
| KUR Super Mikro (semua sektor) | Sampai Rp10 juta | Tanpa batas | Tanpa batas |
| KUR Mikro (Produksi/Ekspor) | >Rp10 juta s.d. Rp100 juta | Tanpa batas | Tanpa batas |
| KUR Mikro (Perdagangan Non-Ekspor) | >Rp10 juta s.d. Rp100 juta | Paling banyak 2 akad | Tanpa batas |
| KUR Kecil (Produksi/Ekspor) | >Rp100 juta s.d. Rp500 juta | Tanpa batas | Tanpa batas |
| KUR Kecil (Perdagangan Non-Ekspor) | >Rp100 juta s.d. Rp500 juta | Tanpa batas | Maksimal Rp500 juta (termasuk Mikro) |
Terkait bunga, sektor perdagangan non-ekspor dikenakan bunga berjenjang. Berikut adalah perbandingannya:
| Skema | Akad ke-1 | Akad ke-2 | Akad ke-3 | Akad ke-4 |
|---|---|---|---|---|
| Super Mikro (semua) | 3% | 3% | 3% | 3% |
| Mikro (Produksi/Ekspor) | 6% | 6% | 6% | 6% |
| Mikro (Perdagangan Non-Ekspor) | 6% | 7% | – | – |
| Kecil (Produksi/Ekspor) | 6% | 6% | 6% | 6% |
| Kecil (Perdagangan Non-Ekspor) | 6% | 7% | 8% | 9% |
Simulasi Dampak Bunga Berjenjang
Bagi pelaku usaha perdagangan non-ekspor, kenaikan bunga dari 6% ke 9% memiliki dampak nyata pada arus kas bulanan. Berikut simulasi untuk pinjaman Rp200 juta dengan tenor 48 bulan:
| Akad (Perdagangan Non-Ekspor) | Bunga Efektif/Tahun | Angsuran per Bulan |
|---|---|---|
| Akad ke-1 | 6% | Rp4.697.006 |
| Akad ke-2 | 7% | Rp4.789.249 |
| Akad ke-3 | 8% | Rp4.882.584 |
| Akad ke-4 | 9% | Rp4.977.008 |
Selisih angsuran antara akad pertama dan keempat mencapai sekitar Rp280 ribu per bulan. Oleh karena itu, pastikan kategori usaha Anda tercatat dengan benar agar tidak terkena kenaikan bunga yang tidak semestinya.
Pertanyaan Umum Seputar Pengajuan Kembali
Apakah riwayat pinjaman lama di-reset pada 2026?
Tidak. Riwayat pinjaman tetap dihitung sesuai basis data SIKP pemerintah. Jika Anda sudah pernah mengambil KUR sebelumnya, hitungan akad akan berlanjut dari posisi terakhir Anda.
Berapa lama masa tunggu setelah pelunasan?
Permenko 1/2026 tidak mengatur masa tunggu spesifik. Namun, pengajuan baru dapat diproses setelah status pelunasan tercatat di sistem bank. Pastikan Anda meminta surat keterangan lunas segera setelah melakukan pembayaran terakhir agar proses pembaruan data di sistem tidak terhambat.
Apakah boleh melakukan suplesi?
Ya, suplesi (penambahan pinjaman di tengah masa tenor) diperbolehkan selama akumulasi penarikan per akad tidak melebihi plafon skema (Rp10 juta untuk Super Mikro, Rp100 juta untuk Mikro, dan Rp500 juta untuk Kecil) dan sesuai dengan kebijakan bank.



