Memulai sebuah usaha di Indonesia kini menuntut legalitas yang jelas sejak hari pertama. Baik Anda seorang penjual online, pemilik warung rumahan, maupun pendiri badan usaha, kepemilikan izin resmi menjadi kunci utama agar bisnis Anda dapat beroperasi secara sah dan berkelanjutan. Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), pemerintah telah menyediakan platform terpusat di situs oss.go.id untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lainnya secara online dan tanpa dipungut biaya.
Mengenal OSS RBA dan Aturan Terbaru PP No. 28 Tahun 2025
OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik. Dalam sistem ini, tingkat bahaya atau risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha. Nama resmi sistem ini di dalam regulasi adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS.
Landasan hukum operasional sistem ini telah mengalami pembaruan penting. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 5 Tahun 2021. Berdasarkan database JDIH BPK, status peraturan lama tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Banyak panduan atau video tutorial di internet yang masih mengacu pada ketentuan PP 5/2021. Meskipun sebagian prosedur operasionalnya tampak serupa, rujukan pasal, istilah teknis, dan beberapa ketentuan administratif telah mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu merujuk pada ketentuan PP 28/2025 atau memverifikasinya langsung melalui laman resmi oss.go.id maupun portal peraturan.go.id.
Lembaga OSS sendiri dijalankan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memegang urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi penanaman modal. Di tingkat daerah, para pelaku usaha juga akan berinteraksi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengelola pelayanan perizinan daerah dan menyediakan layanan pendampingan tatap muka.
Kategori Risiko Usaha dan Perizinan yang Dibutuhkan
Salah satu karakteristik utama OSS RBA adalah penentuan izin yang dihitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha yang Anda masukkan saat pendaftaran. Pasal 128 PP 28/2025 membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko:
- Risiko Rendah: Kegiatan usaha dengan potensi bahaya yang minim. Pelaku usaha hanya memerlukan NIB sebagai legalitas tunggal.
- Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB ditambah Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri (*self-declaration*).
- Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB ditambah Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi pemerintah terkait.
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin resmi yang wajib disetujui oleh pemerintah sebelum kegiatan operasional dimulai.
Kabar baiknya, sebagian besar usaha skala pemula seperti kuliner rumahan, toko online, dan jasa skala kecil umumnya masuk dalam kategori risiko rendah atau menengah rendah. Hal ini memungkinkan proses pengurusan dilakukan secara mandiri dari perangkat ponsel Anda.

| Tingkat Risiko | Perizinan yang Diperlukan | Kapan Boleh Mulai Operasional |
|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | Langsung setelah NIB terbit |
| Menengah rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri) | Setelah pernyataan mandiri diteken |
| Menengah tinggi | NIB + Sertifikat Standar diverifikasi | Setelah verifikasi pemerintah selesai |
| Tinggi | NIB + Izin | Setelah izin disetujui pemerintah |
Persiapan Dokumen Sebelum Mendaftar NIB Online
Sebelum mengakses situs resmi OSS, ada baiknya Anda menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Persyaratan administratif ini dibedakan antara pelaku usaha perseorangan dan badan usaha.
| Yang Disiapkan | Perseorangan | Badan Usaha |
|---|---|---|
| NIK / KTP | Wajib | Wajib (pengurus) |
| Email aktif + nomor HP | Wajib | Wajib |
| NPWP | NIK sudah berfungsi sebagai NPWP | NPWP badan wajib |
| Dokumen pendirian | Tidak perlu | Wajib (akta / sertifikat pendaftaran) |
| Kode KBLI kandidat | Riset dulu di oss.go.id | Riset dulu di oss.go.id |
| Perkiraan modal usaha | Hitung kasar per pos | Sesuai laporan keuangan |
Bagi pelaku usaha perseorangan, kepemilikan PT atau CV tidak diwajibkan; Anda dapat mendaftar langsung menggunakan KTP dan NIK yang sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Selain itu, lakukan riset kode KBLI terlebih dahulu melalui fitur pencarian di oss.go.id agar Anda dapat memilih kode yang paling akurat menggambarkan kegiatan utama bisnis Anda.
Langkah-Langkah Cara Daftar OSS RBA dan Menerbitkan NIB
Proses pendaftaran perizinan melalui sistem elektronik ini dirancang agar dapat diakses secara mudah dan transparan. Berikut adalah tahapan sistematis yang dapat Anda ikuti:
- Pembuatan Hak Akses: Akses situs oss.go.id melalui browser komputer atau ponsel pintar Anda. Masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor HP untuk mendaftarkan akun serta melakukan verifikasi hak akses.
- Pengisian Data Usaha: Masuk ke dalam sistem, pilih menu permohonan perizinan berusaha baru, lalu lengkapi profil usaha termasuk nama usaha, alamat lokasi, dan rincian kegiatan.
- Pemilihan Kode KBLI: Cari dan tentukan kode KBLI yang paling spesifik dengan jenis kegiatan usaha Anda. Sistem secara otomatis akan menghitung tingkat risiko berdasarkan data ini.
- Penerbitan NIB: Untuk kategori usaha risiko rendah, NIB akan terbit secara otomatis begitu seluruh data yang dimasukkan lengkap dan valid, sesuai amanat Pasal 220 PP 28/2025.
Jika Anda menemui kendala teknis di tengah proses, hindari menggunakan jasa calo dan manfaatkan kanal bantuan resmi yang disediakan oleh OSS (seperti layanan pesan instan, email, hingga konsultasi tatap muka di kantor DPMPTSP setempat).
Manfaat Strategis NIB dan Tips Penting untuk Pemula
Memiliki Nomor Induk Berusaha bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan membuka berbagai peluang strategis bagi pengembangan bisnis Anda. NIB berfungsi sebagai kunci utama untuk mengurus sertifikasi halal, izin PIRT, mengajukan fasilitas pembiayaan perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta meningkatkan kredibilitas di hadapan konsumen maupun mitra bisnis.
Perlu dicatat kembali bahwa berdasarkan standar pelayanan resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, proses pembuatan akun dan penerbitan NIB di sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis. Negara tidak menetapkan tarif apa pun untuk penerbitan NIB dasar. Biaya yang mungkin Anda temui di luar sistem umumnya merupakan jasa pengurusan dari pihak ketiga.
Bagi pelaku usaha skala mikro atau perseorangan, disarankan untuk mengurus perizinan ini secara mandiri. Dengan mengisi data sendiri, Anda akan memahami secara utuh profil legalitas usaha, kode KBLI, serta kewajiban perpajakan yang melekat pada bisnis Anda.



