Rasa aman merupakan fondasi utama untuk terus melangkah, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang setiap hari menghadapi berbagai risiko kehidupan. Melalui pemahaman yang tepat mengenai apa itu proteksi asuransi mikro, Anda dapat menjaga ketenangan keluarga sekaligus fokus mengembangkan usaha dengan lebih tenang dan percaya diri.

Mengenal Produk Proteksi untuk Pelaku Usaha Mikro
Proteksi hadir sebagai produk asuransi mikro yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelaku usaha mikro beserta keluarganya. Dengan perlindungan yang mudah diakses dan terjangkau, produk ini bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai risiko tak terduga dalam kehidupan tidak menghambat jalannya usaha yang sedang dirintis.

Ketentuan Premi dan Cakupan Anggota Keluarga
Agar dapat menikmati perlindungan ini, terdapat beberapa ketentuan mendasar terkait pembayaran premi serta batasan anggota keluarga yang dilindungi. Berikut adalah rincian ketentuannya:

- Pembayaran Premi: Premi akan dibayarkan pada saat pencairan sebesar Rp200.000 per 12 bulan masa perlindungan.
- Cakupan Keluarga: Layanan ini melindungi maksimal 6 anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga dan data Disdukcapil sesuai dengan batas usia yang berlaku.
Rincian Manfaat Perlindungan Asuransi Mikro Proteksi
Produk asuransi mikro ini menyediakan berbagai bentuk santunan yang disesuaikan dengan kategori tertanggung, baik untuk Mitra dan suami maupun anak dan orang tua. Berikut adalah rincian manfaat santunan pemakaman dan santunan meninggal dunia yang bisa didapatkan:

| Jenis Manfaat | Mitra & Suami | Anak & Orang Tua |
|---|---|---|
| Santunan Pemakaman | Rp1.000.000 | Rp200.000 |
| Santunan Meninggal Dunia | Rp8.000.000 | Rp1.600.000 |
Dengan berbagai manfaat tersebut, apa itu proteksi asuransi mikro kini menjadi solusi nyata bagi keluarga dan pelaku usaha yang menginginkan perlindungan finansial yang mudah, terjangkau, dan tepercaya.





