Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal sebagai cara membuat NPWP merupakan topik penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin memahami sistem administrasi perpajakan saat ini. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini berfungsi untuk mengidentifikasi seseorang atau badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Pengertian dan Fungsi NPWP dalam Sistem Perpajakan
Berdasarkan penjelasan DJP, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan. Identitas tersebut digunakan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengurusan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Sebagai identitas resmi seseorang atau badan yang terdaftar, nomor ini membantu DJP mengenali dan mengelola data setiap wajib pajak secara akurat. Dalam kondisi tertentu, NPWP juga diperlukan sebagai informasi pendukung ketika seseorang melakukan transaksi atau mengurus administrasi keuangan, termasuk pembukaan rekening, pengajuan kredit, maupun kegiatan bisnis.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan NPWP diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan administrasi perpajakan perusahaan. Identitas ini berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban pajak badan sesuai ketentuan yang berlaku, serta membantu wajib pajak mengakses layanan digital perpajakan yang disediakan DJP.
Pembaruan Sistem: NIK sebagai NPWP dan Format 16 Digit
Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan pembaruan sistem identitas perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan dua nomor identitas berbeda, selama NIK telah diaktifkan sebagai NPWP.
Selain integrasi NIK, perubahan besar lainnya adalah penerapan format NPWP 16 digit yang menggantikan format lama 15 digit. Ketentuan penggunaan identitas tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Untuk memahami perbedaannya secara lebih rinci, berikut adalah perbandingan format NPWP lama dan baru:
| Aspek | NPWP 15 Digit | NPWP 16 Digit |
|---|---|---|
| Format | 15 angka | 16 angka |
| Penggunaan | Format lama | Format terbaru |
| Orang pribadi penduduk | Nomor NPWP lama | Menggunakan NIK |
| Badan | Format lama | Penyesuaian format dengan menambah angka nol di depan bagi yang sudah memiliki nomor lama |
| Instansi pemerintah | Format lama | Penyesuaian format dengan menambah angka nol di depan bagi yang sudah memiliki nomor lama |
Kategori Wajib Pajak di Indonesia
DJP mengelompokkan wajib pajak ke dalam empat kategori utama yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban perpajakan berbeda:
- NPWP Orang Pribadi: Diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Bagi penduduk Indonesia, identitas perpajakannya menggunakan NIK yang telah diaktifkan sebagai NPWP.
- NPWP Badan: Diberikan kepada organisasi atau entitas yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak badan untuk menjalankan administrasi perpajakan perusahaan serta pelaporan dan pembayaran pajak.
- NPWP Warisan Belum Terbagi: Digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia tetapi belum dibagikan kepada para ahli waris, di mana warisan diperlakukan sebagai satu kesatuan subjek pajak pengganti.
- NPWP Instansi Pemerintah: Diberikan kepada instansi yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak untuk mendukung administrasi perpajakan atas kegiatan instansi pemerintah.
Apakah Punya NIK dan NPWP Berarti Wajib Bayar Pajak?
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa memiliki NIK atau NPWP tidak secara otomatis membuat seseorang wajib membayar pajak. Menurut penjelasan DJP dalam FAQ Coretax, aktivasi NIK sebagai NPWP berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan perpajakan, termasuk besaran penghasilan.
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ditentukan oleh jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada umumnya tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilan tersebut, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang membuatnya terutang pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu membedakan antara kewajiban memiliki identitas perpajakan, kewajiban membayar pajak, dan kewajiban menyampaikan SPT karena ketiganya memiliki ketentuan masing-masing.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan dokumen dan informasi sesuai dengan kategori pendaftarannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Menyiapkan informasi data diri seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamat email dan nomor telepon aktif.
- Warga Negara Asing (WNA): Menyiapkan identitas dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran wajib pajak orang pribadi bukan penduduk (seperti paspor dan KITAS/KITAP jika relevan).
- Wajib Pajak Badan: Memerlukan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan identitas badan usaha seperti akta pendirian, data pengurus, serta dokumen legalitas perusahaan lainnya.
Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax DJP
Saat ini, pendaftaran wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan panduan pendaftaran DJP, berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia:
- Mengakses sistem layanan digital resmi Coretax DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Memasukkan data diri yang diperlukan, termasuk NIK dan nomor KK, serta memverifikasi informasi identitas sesuai petunjuk pada sistem.
- Mengisi formulir pendaftaran elektronik dengan lengkap dan benar sesuai dengan kondisi subjek pajak.
- Menyelesaikan proses pendaftaran hingga sistem mengonfirmasi bahwa pengajuan berhasil diproses.
Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib pajak dapat menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Perlu diperhatikan bahwa kartu NPWP untuk pendaftaran tersebut disampaikan secara digital melalui email dan tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos.
Mengenal Coretax DJP dan Pemeriksaan Status NPWP
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem terpusat. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan administrasi secara efisien.
Setelah melakukan pendaftaran, wajib pajak dapat memeriksa status keaktifan NPWP untuk memastikan identitas perpajakannya sudah terdaftar dengan benar. Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP untuk memeriksa informasi profil dan data perpajakan yang terdaftar, atau menghubungi layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.


