Ekspor kini bukan lagi ranah eksklusif perusahaan besar. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, eksportir didefinisikan sebagai orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia. Artinya, pelaku usaha kecil seperti produsen keripik, kopi, hingga kerajinan tangan memiliki peluang yang sama untuk menembus pasar global.
Menilai Kesiapan Usaha Sebelum Ekspor
Ekspor adalah sebuah janji untuk memenuhi spesifikasi, jumlah, dan waktu pengiriman kepada pembeli di negara yang memiliki hukum berbeda. Kegagalan utama pelaku usaha kecil sering kali bukan terletak pada dokumen, melainkan ketidaksiapan memenuhi komitmen tersebut.
Sebelum melangkah, pastikan Anda telah menjawab lima pertanyaan kesiapan berikut dengan jujur:
- Kapasitas Produksi: Apakah produksi Anda stabil? Pembeli luar negeri biasanya melakukan uji coba dengan pesanan kecil, lalu meningkatkan jumlah pesanan secara bertahap. Pastikan sistem produksi Anda tidak bergantung pada satu titik lemah.
- Konsistensi Mutu: Kualitas produk pada batch kesepuluh harus sama persis dengan batch pertama.
- Ketahanan Kemasan: Kemasan harus mampu bertahan dalam kontainer selama berminggu-minggu dengan perubahan suhu dan kelembapan. Ujilah ketahanan kemasan melalui pengiriman jarak jauh di dalam negeri terlebih dahulu.
- Sertifikasi Negara Tujuan: Sertifikat domestik tidak selalu diakui di luar negeri. Gunakan layanan INATRIMS dari Kementerian Perdagangan untuk mengecek regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan sebelum mengeluarkan biaya sertifikasi yang tidak diperlukan.
- Legalitas Usaha: Pastikan entitas usaha Anda aktif dan memiliki dasar legal yang kuat.
Selain kesiapan operasional, hitunglah struktur biaya dengan cermat. Harga ekspor bukan sekadar harga toko ditambah ongkos kirim. Perhitungkan biaya kemasan khusus ekspor, pengurusan dokumen, jasa pengangkutan, dan asuransi. Rapikan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Anda agar tidak terjadi kesalahan fatal saat konversi mata uang asing.
Legalitas dan Dokumen Dasar
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag Nomor 23 Tahun 2023, syarat utama eksportir adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak ada batasan omzet atau nilai kiriman minimal untuk ini.
Penting untuk dicatat bahwa NIB kini berfungsi ganda. Pasal 206 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa NIB berlaku sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, serta pendaftaran jaminan sosial. Artinya, Anda tidak perlu lagi mengurus registrasi kepabeanan secara terpisah ke bea cukai. Jika NIB Anda aktif, Anda sudah memiliki hak akses kepabeanan secara otomatis.

Untuk perizinan tambahan, Pasal 2 ayat (2) Permendag 23/2023 mengatur bahwa barang tertentu memerlukan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor (Eksportir Terdaftar atau Persetujuan Ekspor). Permohonan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan diteruskan ke INATRADE. Pastikan status wajib pajak Anda valid, karena hal ini menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin.
Tabel Dokumen Ekspor
| Dokumen | Penerbit | Fungsi |
|---|---|---|
| Invoice | Eksportir | Dasar tagihan dan penilaian pabean. |
| Packing list | Eksportir | Rincian isi, berat, dan dimensi barang. |
| Pemberitahuan Pabean Ekspor | Eksportir | Pemberitahuan resmi ke kantor pabean. |
| Bill of lading/Airway bill | Perusahaan pengangkut | Bukti kontrak pengangkutan. |
| Surat Keterangan Asal (SKA) | Instansi Penerbit SKA | Bukti asal barang untuk fasilitas tarif. |
| Perizinan Berusaha | Kemendag | Syarat untuk barang tertentu. |
| Laporan Surveyor | Surveyor otorisasi | Verifikasi teknis barang tertentu. |
Alur Pengiriman Ekspor yang Benar
Berikut adalah urutan langkah ekspor yang mengacu pada PMK Nomor 155/PMK.04/2022 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023:
- Kesepakatan Pesanan: Tuliskan spesifikasi, harga, mata uang, syarat penyerahan, dan cara pembayaran secara formal.
- Cek Kode HS & Aturan: Gunakan layanan EXIM dan INATRIMS untuk memastikan perizinan dan tarif di negara tujuan.
- Urus Perizinan: Hanya jika produk Anda termasuk barang yang diatur.
- Susun Dokumen: Buat invoice dan packing list dengan data yang konsisten.
- Ajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE): Dilakukan paling cepat tujuh hari sebelum tanggal ekspor. Anda bisa menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jika belum sanggup sendiri.
- Penelitian Dokumen: Pabean memeriksa kelengkapan dan kebenaran data.
- Pemasukan Barang: Barang masuk ke kawasan pabean setelah mendapat persetujuan.
- Pemuatan: Barang dimuat ke sarana pengangkut setelah mendapat nomor pendaftaran.
Pengecualian Kewajiban PPE
| Situasi Pengiriman | Wajib PPE | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Kiriman kargo umum | Ya | Pasal 2 ayat (1) PMK 155/2022 |
| Barang kiriman berat ≤ 30kg | Tidak | Pasal 5 ayat (1) huruf d |
| Barang pribadi penumpang | Tidak | Pasal 5 ayat (1) huruf a |
| Barang pelintas batas | Tidak | Pasal 5 ayat (1) huruf c |
Memahami Kode HS dan Bea
Kode HS (Harmonized System) adalah nomor klasifikasi 8 digit yang menentukan bea masuk dan perizinan di negara tujuan. Enam digit pertama bersifat internasional, sementara dua digit terakhir adalah versi ASEAN (AHTN). Kesalahan dalam menentukan kode HS akan berdampak pada seluruh berkas ekspor Anda. Gunakan portal Indonesia National Single Window untuk memverifikasi aturan lintas instansi terkait kode HS produk Anda.
Mengenai bea keluar, sebagian besar produk kerajinan dan makanan olahan tidak dikenakan biaya ini. Bea keluar hanya berlaku untuk barang tertentu berbasis komoditas. Selalu verifikasi dasar hukumnya di kantor bea cukai setempat daripada mengandalkan informasi dari forum yang tidak resmi.
Program Pendampingan dan Akses Pasar
Jangan berjuang sendirian. Kementerian Perdagangan melalui PPEJP menyediakan berbagai program pelatihan untuk membantu UMKM.
Daftar Pelatihan PPEJP
| Nama Pelatihan | Durasi | Biaya |
|---|---|---|
| Bagaimana Memulai Ekspor | 3 hari | Rp 600.000 |
| Prosedur Ekspor | 3 hari | Rp 1.000.000 |
| Export Costing and Pricing | 3 hari | Rp 800.000 |
| Manajemen Ekspor Impor | 7 hari | Rp 2.000.000 |
Untuk mencari pembeli, gunakan direktori resmi seperti INAEXPORT atau hubungi perwakilan dagang Indonesia di luar negeri seperti Atase Perdagangan dan ITPC. Untuk pembayaran, bagi pemula, disarankan menggunakan skema pembayaran di muka atau letter of credit guna meminimalkan risiko.


