Alexander Andries Maramis atau yang lebih dikenal sebagai Alex Maramis merupakan salah satu tokoh penting yang ikut menyusun fondasi bangsa Indonesia. Sumbangan pemikirannya tercatat dalam lembaran sejarah, mulai dari masa-masa penuh ketidakpastian di bawah pendudukan Jepang hingga perannya yang krusial dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Situasi Pendudukan Jepang dan Perlindungan bagi Keluarga A.A. Maramis
Masa pendudukan Jepang merupakan periode yang sangat berat bagi masyarakat di Nusantara, khususnya bagi orang-orang Eropa maupun mereka yang memiliki darah campuran atau berdarah Indo. Jepang mengambil sikap yang sangat keras terhadap kelompok ini, di mana orang Eropa dan Indo diperlakukan layaknya paria, diinjak-injak, dan disingkirkan dari ruang publik.
Di Batavia yang kini menjadi Jakarta, tentara Jepang menyita rumah-rumah milik orang Belanda di kawasan Tjideng atau Cideng. Rumah-rumah tersebut dialihfungsikan menjadi kamp tahanan atau interniran bagi perempuan sipil dewasa, anak perempuan, dan anak lelaki di bawah usia 10 tahun. Sementara itu, laki-laki sipil dewasa dan anak lelaki di atas usia tersebut ditempatkan secara terpisah di balik pagar kawat berduri setinggi dua meter.
Menurut tesis R.H.A. Saleh berjudul Allied Prisoners of War and Internees (A.P.W.I) di Jawa dan Repatriasinya Setelah Perang Berakhir, para tahanan ini kerap dipekerjakan sebagai buruh kasar di berbagai proyek pertahanan yang memiliki nilai strategis militer. Firman Lubis dalam buku Kenangan Semasa Remaja juga mencatat bahwa mereka yang dijebloskan ke dalam kamp umumnya adalah orang Belanda asli, sementara keturunan campuran yang darah Belandanya dinilai lebih dominan turut diperiksa akta kelahirannya dan menghadapi ancaman penahanan serupa.
Situasi genting ini tentu mengkhawatirkan keluarga besar A.A. Maramis yang memiliki beberapa anggota berdarah Indo. Namun, Alex Maramis tetap bersikap tenang dan meminta keluarganya untuk tidak panik di tengah ancaman penangkapan yang bisa terjadi kapan saja. Suatu hari, ketika patroli tentara Jepang melintas di sekitar kediaman keluarga Maramis, mereka justru melewati rumah tersebut begitu saja tanpa melakukan penggeledahan.
Kejadian janggal tersebut tidak terlepas dari rekam jejak Alex Maramis di masa lalu. Berdasarkan penuturan Wakkary kepada Parengkuan selaku penulis biografi A.A. Maramis, SH., Alex pernah membela seorang pengusaha Jepang dalam sebuah kasus hukum sebelum perang berkecamuk. Sebagai tanda terima kasih karena telah dibela, pengusaha tersebut memberikan sebuah patung Buddha yang dapat digunakan Alex sewaktu-waktu jika berurusan dengan pihak Jepang.
Selain kisah tersebut, karier Alex Maramis sebagai seorang advokat handal turut memengaruhi perlindungan terhadap keluarganya. Hal ini tampak ketika kawan lamanya, Mr. Sunario, berkunjung ke rumahnya. Keduanya telah lama saling mengenal sejak aktif dalam organisasi Vereeniging van Advocaaten atau Persatuan Advokat di Jakarta sejak Juli 1939. Mr. Sunario memberikan selembar simbol resmi dari Jepang yang harus ditempelkan di bagian depan rumah sebagai jaminan keamanan dari tindakan sewenang-wenang pasukan pendudukan.
Jejak Intelektual dan Jaringan Pergerakan Nasional
Kedekatan Alex Maramis dengan para tokoh nasional bukanlah hal yang baru terbentuk dalam semalam. Jaringan pertemanan yang kuat telah terjalin sejak masa studi dan keaktifan mereka dalam organisasi pergerakan nasional. Alex memiliki hubungan yang sangat karib dengan tokoh-tokoh penting pejuang kemerdekaan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Mr. Ahmad Subardjo, kawan sekelas di Sekolah Raja Willem III (KW III) Salemba dan rekan seperjuangan dalam studi hukum di Universitas Leiden.
- Mohammad Hatta, tokoh pergerakan yang bersama-sama menempuh pendidikan di Belanda.
- Mohammad Natsir Pamuntjak, kawan sekelas di sekolah menengah yang berlayar bersama ke Belanda pada Juni 1919.
- Tokoh-tokoh pergerakan lainnya seperti Iwa Kusumasumantri dan Agus Salim.
Jaringan intelektual yang terbangun di negeri Belanda ini mempererat ikatan di antara para calon pemimpin bangsa. Ketika Jepang kemudian membentuk BPUPK pada 28 Maret 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, badan tersebut mempertemukan kembali Alex Maramis dengan rekan-rekan kuliahnya dulu untuk merumuskan masa depan bangsa.
Kontribusi Krusial di BPUPK dan Panitia Sembilan
Dalam persidangan pertama BPUPK yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, para anggota membahas persoalan krusial mengenai dasar negara yang diajukan oleh ketua BPUPK, Radjiman Widyodiningrat. Pidato tanpa teks dari Sukarno pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai kelahiran Pancasila mendapat sambutan hangat dari seluruh peserta sidang.

Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, Sukarno membentuk panitia kecil selama masa reses yang kemudian diperluas menjadi Panitia Sembilan. Dalam kepengurusan Panitia Sembilan inilah Alex Maramis ditunjuk sebagai salah satu anggota bersama Sukarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, KH Abdul Kahar Muzakkir, KH Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim.
Melalui kerja intensif Panitia Sembilan, lahirlah sebuah naskah kesepakatan yang kemudian dinamai Gentlemen’s Agreement oleh Mohammad Yamin, yang kini lebih dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter sebagai pembuka konstitusi negara.
Pandangan Hukum tentang Batas Wilayah Negara
Peran aktif Alex Maramis berlanjut pada persidangan kedua BPUPK tanggal 10 hingga 17 Juli 1945 yang membahas konstitusi dan batas wilayah negara. Berlandaskan latar belakang keahlian hukumnya, Maramis mengemukakan pandangan yang komprehensif mengenai batas teritori Republik Indonesia.
Dalam risalah sidang, Maramis berpendapat bahwa penentuan batas wilayah tidak semata-mata didasarkan pada klaim sejarah bekas wilayah jajahan Belanda atau Hindia Belanda saja. Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan hukum internasional serta realitas politik saat itu, di mana Dai Nippon telah menguasai berbagai daerah.
Alex juga menyoroti wilayah-wilayah seperti Malaka, Borneo Utara, Timor Portugis, dan sebagian Papua yang dahulu dikuasai Inggris. Menurutnya, pemerintah pendudukan Jepang perlu memberikan kesempatan bagi rakyat di wilayah-wilayah tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri apakah ingin bergabung dengan Republik Indonesia atau tidak, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum internasional.
Solusi Kewarganegaraan bagi Warga Peranakan
Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat besar BPUPK pada 15 Juli 1945 adalah status kewarganegaraan bagi keturunan asing. Perdebatan muncul ketika merumuskan status hukum bagi warga peranakan dalam rancangan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Alex Maramis memberikan usulan progresif agar aturan kewarganegaraan dipertegas. Ia mengusulkan agar orang-orang peranakan Tionghoa, Arab, maupun Indo yang sebelumnya memiliki kedudukan sebagai Nederlandsch Onderdaan secara otomatis diakui dan ditetapkan sebagai warga negara Indonesia.
Gagasan dan pemikiran logis yang ditawarkan Maramis berhasil memberikan jalan keluar yang sistematis bagi para penyusun undang-undang dalam mengatasi persoalan status kependudukan kelompok minoritas di masa transisi kemerdekaan.
Dari Panitia Kecil Pemerintahan hingga Kursi Menteri Keuangan
Kontribusi Alex Maramis tidak berhenti pada perumusan undang-undang di BPUPK. Selepas kemerdekaan diproklamasikan, ia terus diandalkan untuk menata kelembagaan negara yang baru lahir. Pada 19 Agustus 1945, bersama Ahmad Subardjo dan Soetardjo Kartohadikoesoemo, ia duduk dalam panitia kecil untuk merencanakan organisasi pemerintah pusat.
Panitia kecil tersebut kemudian melaporkan susunan kabinet kepada Presiden Sukarno. Alex Maramis awalnya tercatat sebagai salah seorang menteri negara. Hanya berselang dua minggu kemudian, ia resmi diangkat menjadi Menteri Keuangan Republik Indonesia setelah pejabat sebelumnya berhalangan melaksanakan tugas.


