Sertifikat halal kini menjadi pengakuan resmi negara yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan kunci untuk mengakses pasar yang lebih luas.
Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Usaha Anda
Di Indonesia, sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syariat Islam. Namun, bagi pemilik bisnis, manfaatnya jauh lebih strategis:
- Akses Ritel Modern: Banyak gerai ritel modern dan distributor besar mensyaratkan produk untuk memiliki sertifikat halal sebelum dapat dipajang di rak mereka.
- Kepercayaan Konsumen: Label halal memberikan rasa aman bagi konsumen, yang secara langsung meningkatkan daya saing produk Anda.
- Syarat Kurasi Program Pemerintah: Berbagai program pengadaan pemerintah atau bantuan usaha sering kali menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu kriteria kurasi utama.
Perlu diingat, sertifikat halal berada pada lapis izin produk. Artinya, Anda tetap harus memiliki izin dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum melangkah ke proses sertifikasi ini.
Meluruskan Aturan: PP Nomor 42 Tahun 2024
Banyak pemilik usaha terjebak pada informasi kedaluwarsa karena merujuk pada regulasi lama. Penting untuk diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai penggantinya, pemerintah telah menetapkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024. Regulasi inilah yang menjadi landasan hukum utama saat ini. Jika Anda menyusun rencana berdasarkan tabel atau tenggat waktu dari peraturan lama, Anda berisiko salah perhitungan yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Cek Tenggat Waktu untuk Usaha Anda
Kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku serentak. Terdapat penahapan yang didasarkan pada kelompok produk dan skala usaha. Berikut adalah rincian tenggat waktu yang relevan bagi pelaku usaha:
| Kelompok Produk | Skala Usaha | Periode Penahapan |
|---|---|---|
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | Menengah dan besar | 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | Mikro dan kecil | 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2026 |
| Obat bahan alam, suplemen kesehatan | Semua skala | 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 |
| Kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik | Semua skala | 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 |
| Barang gunaan (sandang, alat rumah tangga, dll) | Semua skala | 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 |
Poin penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM): tenggat untuk kelompok makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2026. Anda masih memiliki waktu, namun menunda pendaftaran hingga mendekati tenggat justru berisiko karena antrean pendampingan yang akan menumpuk.
Pilih Jalur Sertifikasi: Self Declare vs Reguler
Terdapat dua jalur untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni jalur self declare (pernyataan mandiri) dan jalur reguler.
Jalur Self Declare (Pernyataan Mandiri)
Jalur ini khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Syaratnya, produk Anda harus memenuhi dua kriteria secara bersamaan:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Dalam jalur ini, terdapat proses pendampingan oleh pendamping proses produk halal yang akan memverifikasi pernyataan Anda sebelum ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Jalur Reguler
Jalur ini wajib diambil jika produk Anda memiliki titik kritis tinggi atau proses produksinya kompleks (misalnya menggunakan daging sembelihan tanpa rumah potong bersertifikat). Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit langsung atau laboratorium.
Langkah Praktis Mengurus Sertifikat di SIHALAL
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL. Berikut adalah urutannya:
- Siapkan Identitas: Pastikan Anda telah memiliki NIB.
- Registrasi Akun: Buat akun di portal SIHALAL dan lengkapi profil usaha.
- Input Produk dan Bahan: Daftarkan produk serta daftar bahan yang digunakan. Ini adalah tahapan krusial; pastikan semua bahan memiliki bukti status halal.
- Pilih Jalur: Tentukan apakah Anda akan menggunakan jalur self declare atau reguler.
- Verifikasi: Jalani proses pendampingan (untuk self declare) atau pemeriksaan LPH (untuk jalur reguler).
- Penetapan Fatwa: Menunggu penetapan kehalalan dari lembaga fatwa.
- Penerbitan Sertifikat: Sertifikat diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem.
Titik Kritis yang Sering Menghambat Pengajuan
Banyak pengajuan terhambat karena hal-hal sepele yang kurang diantisipasi. Berikut adalah tips agar pengajuan Anda lancar:
- Bahan Baku Tanpa Bukti: Pastikan seluruh bumbu atau bahan penolong memiliki sertifikat halal. Jika belum, segera ganti ke pemasok yang sudah memiliki sertifikat.
- Nama Produk: Hindari nama produk yang menggunakan istilah tidak halal, karena akan mengganjal di tahap penetapan fatwa.
- Varian Baru: Jika Anda menambah varian rasa dengan komposisi bahan baru, Anda perlu mengurus tambahan sertifikasi untuk varian tersebut.
- Jangan Menunda: Jangan menunggu hingga mendekati tenggat 2026, karena proses verifikasi dan antrean fatwa membutuhkan waktu.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Apakah semua UMKM harus bersertifikat halal sebelum 2024 berakhir?
Tidak. UMKM untuk produk makanan dan minuman memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2026.
Apa yang terjadi jika saya salah memilih jalur self declare?
Jika kriteria produk Anda tidak memenuhi syarat (seperti proses produksi tidak sederhana), pengajuan Anda akan ditolak atau diarahkan kembali ke jalur reguler.
Berapa lama proses sertifikasi berlangsung?
Untuk self declare, proses pendampingan maksimal 10 hari, sidang fatwa 1 hari, dan penerbitan 1 hari. Jalur reguler memiliki durasi yang lebih panjang bergantung pada pemeriksaan LPH.



